Berita Nasional

Waduh, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Diduga Terlibat Kasus Suap Harun Masiku

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap.

Tribunnews
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023). 

“Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12/2024).

Terhadap pencarian Harun Masiku, KPK sudah memeriksa sejumlah orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

KPK memeriksa Sekjen PDIP itu pada 10 Juni 2024 silam.

Usai pemeriksaan sekitar empat jam itu, Penyidik KPK kemudian juga menyita tas dan HP milik Hasto.

Hasto sendiri mengaku bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam, tapi belum masuk ke pokok perkara.

Dia malah menyebut keberatannya soal penyitaan tas dan ponselnya oleh penyidik karena dianggap tidak berdasar pada KUHAP.

Selain itu Hasto merasa keberatan lantaran tak didampingi pengacara saat proses pemeriksaan.

Selain Hasto, terakhir KPK juga memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu (18/12/2024) pekan lalu.

Dalam pemeriksaan itu Yasonna dicecar seputar proses pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP terkait Masiku.

Yasonna mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.

Ia diperiksa karena adanya surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa," ujar Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.

Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.

"Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," jelas Yasonna.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved