Polisi Pukul Warga

Kecam Keras Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Ambon, Poengky Indarti Minta Proses Hukum Transparan

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
(KOMPAS.com/FITRI R)
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengamat kepolisian, Poengky Indarti, mengecam keras tindakan penganiayaan fisik dan verbal yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon terhadap Rizal Serang.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan.

“Tindakan penganiayaan fisik dan verbal (memaki korban sebagai Anjing) yang dilakukan beberapa anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon adalah tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan,” ungkap saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

Dirinya juga menyayangkan kejadian ini terjadi di tengah kesibukan kepolisian dalam menjaga keamanan saat libur Natal dan Tahun Baru. 

“Meski sedang sibuk, seluruh anggota Polri harus tetap mengedepankan sikap humanis dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada anggota yang bertindak emosional dan melakukan kekerasan,” ujarnya.

Sebab itu dia mendukung penuh langkah korban yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. 

Baca juga: Aniaya Rizal Serang, Tiga Anggota Polisi Kini Mendekam di Jeruji Besi 

Ia juga mendorong agar kasus ini diproses secara profesional dan transparan. 

“Kasus tersebut harus segera ditindaklanjuti secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan kepada publik secara transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Poengky meminta agar para pelaku diproses secara kode etik dan dijatuhi hukuman yang setimpal. 

“Saya juga mendorong para pelaku untuk diproses kode etik dan dijatuhi hukuman yang dapat menimbulkan efek jera,” tambahnya.

Poengky mengingatkan bahwa era saat ini adalah era keterbukaan informasi. 

Masyarakat dengan mudah dapat merekam dan menyebarkan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. 

Oleh karena itu, anggota Polri harus selalu berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Perlu diingat bahwa masyarakat saat ini adalah merupakan pengawas eksternal Polri yang kuat. Sekali anggota Polri berbuat kesalahan, masyarakat dengan mudah akan memvideokan dan memviralkannya. Oleh karena itu dalam melakukan tugas, anggota Polri harus profesional dan mengedepankan sifat humanis,” pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved