Polisi Pukul Warga

Aniaya Rizal Serang, Tiga Anggota Polisi Kini Mendekam di Jeruji Besi 

Kasi Huma Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay menuturkan peristiwa ini bermula pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polresta Ambon
Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda. SD mendekam dibalik jeruji besi tempat khusus (Patsus). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Polsek KPYS terhadap Rizal Serang kini mendekam di balik jeruji besi.

Yakni, Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda. SD

Kasi Huma Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay menuturkan peristiwa ini bermula pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Saat itu korban, Rizal Serang, hendak menuju Pelabuhan Yosudarso namun terjadi perselisihan antara korban dan seorang anggota polisi, Bripka EW, terkait pengaturan lalu lintas.

Perselisihan tersebut berujung pada pemukulan mobil korban oleh Bripka EW.

Tidak berhenti di situ, oknum anggota lainnya, Aipda JT, ikut terlibat dengan menarik korban hingga terjatuh. Korban kemudian diborgol dan dibawa ke Polsek KPYS.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, langsung mengambil tindakan tegas. 

Baca juga: Makam Hanyut Akibat Erosi Sungai Wailela, BWS dan PUPR Maluku Saling Lempar Tanggung Jawab

Baca juga: Libur Nataru, Pengamanan Pos Terpadu Pelabuhan ASDP Waipirit Diperketat

Ketiga oknum anggota polisi yang terlibat telah ditahan dan ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus).

"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Luhukay.

Lanjutnya, korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum. 

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.

"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tandasnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved