Netanyahu Dipolisikan
Pemilik Akun Facebook Netanyahu Benjamin Dipolisikan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Laporan itu dilayangkan Jurnalis Tribunnews Ambon, Jenderal Louis didampingi pengacaranya, Bryan Kariuw dan diterima
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemilik akun Facebook Netanyahu Benjamin dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan Jurnalis Tribunnews Ambon, Jenderal Louis didampingi pengacaranya, Bryan Kariuw dan diterima dalam Surat Tanda Terima Pengaduan nomor: STTP/186/XII/2024/Ditreskrimsus tertanggal Rabu 18 Desember 2024.
Pemilik akun Facebook Netanyahu Benjamin dilaporkan lantaran telah mempublikasikan konten yang dianggap mencemarkan nama baik media Tribun Ambon beserta jurnalisnya.
Pasalnya, Netanyahu Benjamin memposting tangkapan layar percakapan WhatsApp antara dirinya dengan Jenderal Louis di laman Facebook.
Baca juga: Kapolda Maluku Apresiasi Kinerja Brimob, Tekankan Disiplin dan Tiga Tugas Utama Polri
Baca juga: Penyerahan DIPA dan TLD Provinsi Maluku Rp. 20,68 Triliun Tahun Anggaran 2025
Dengan caption:
"Jurnalis Tribun Ambon butuh DUIT, su ks viral lalu ngapain juga ketemu...
nanti di muka penyidik saja spy ks naik brita yg berbobot jang otak DUNGU, media besar tp jurnalis otak kacupeng...."
"Konten tersebut dianggap tidak berdasar dan menyesatkan, sehingga merugikan reputasi dan kehormatan Jenderal Louis selaku Jurnalis Tribunnews Ambon. Ia berharap pihak berwenang dapat menangani kasus ini dengan serius dan profesional," kata Kuasa Hukum, Bryan Kariuw.
Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi di media sosial.
"Pesan saya agar masyarakat kota Ambon lebih bijak dalam menggunakan media sosial," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.