Ambon Hari Ini
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Pelayanan Publik
Pemkot Ambon menerima penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik hasil penilaian Ombudsman tahun 2024.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik hasil penilaian Ombudsman tahun 2024.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet, kepada Penjabat Wali Kota, Dominggus Kaya di Unit Layanan Administrasi (ULA) Balai Kota.
"Penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik ini merupakan hasil kerja keras dari teman-teman OPD yang selama ini kami dorong dan tekankan untuk menyelenggarakan Standart Pelayanan Minimal (SPM) dari enam hal wajib lainnya," kata Dominggus melalui pers rilis yang diterima, Selasa (17/12/2024).
Dijelaskan, terdapat lima OPD dan dua Puskesmas yang mendapatkan penghargaan.
Yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Terpadu Stau Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Puskesmas Rijali, dan Puskesmas Nania.
Penjabat Wali Kota memberi apresiasi atas apa yang dicapai, baginya ini merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan sehingga hal ini tentu menjadi perhatian bersama bagi OPD lainnya juga untuk melakukan hal yang sama.
"Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada kelima OPD dan dua Puskesmas tersebut yang telah memberikan penghargaan bagi Pemkot. Ini sudah seharusnya dilakukan, karena kita adalah pelayayan masyarakat, dan ini merupakan tanggung jawab kita," pungkasnya.
Dirinya meminta kepada seluruh OPD yang berada di lingkup Pemkot agar dapat melaksanakan tugasnya masing-masing dengan baik, sebab penghagaan merupakan bonus dari apa yang dikerjakan dengan ketulusan hati.
"Ini juga menjadi motivasi untuk OPD lain pada waktunya menjadi penilaian pada Ombudsman. Kami berharap memiliki kinerja yang baik untuk melayani masyarakat, karena sejatinya kita melakukan pelayanan publik sebagai tugas dan tanggung jawab yang diemban masing-masing,” harap Kaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.