Ambon Hari Ini

Aksi di DPRD Maluku, Ampera Desak Kajari Ambon Dipecat

Aksi tersebut, mereka menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Adhryansah di Copot dari jabatannya.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Salah seorang masa aksi dari Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera), di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Selasa (17/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) berunjukrasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Selasa (17/12/2024).

Mereka menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Adhryansah dicopot dari jabatannya.

“Kami menuntut agar Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, dicopot dari jabatanya saat ini. Hal itu lantaran sejumlah kasus besar di Kota Ambon banyak tidak berjalan dengan baik. Lalu kinerja Kejari selama ini diamana," kata Ketua Ampera Maluku, Usman Loilatu.

Mereka menilai, Kejari Ambon tebang pilih kasus. 

"Kehadiran kami disini guna mempertanyakan kineraja Kejaksaan Negeri Ambon dalam menuntaskan sejumlah tindak pidana korupsi. sejauh ini, Kejari Ambon hanya sibuk mengurus kasus kecil, sedangkan kasus besar dibiarkan begitu saja tanpa ada penyelesaian yang pasti. Padahal mau dibilang, sejumlaha kasus besar dan kecil itu mestinya harus dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. 

"Kita ambil satu contoh saja di kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasi Sekolah pada SMP N 9 Ambon," tambah Loilatu.

Baca juga: Data Sementara BPBD Maluku Tenggara, 60 Rumah Rusak Imbas Puting Beliung 

Baca juga: Miliki Narkotika Sinte, Fahmi Ditangkap di RSUP Ambon, Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Sebab menurut mereka, kasus Dana Bos SMP N 9 Ambon, dari hasil perhitungan inspektorat tak menemukan indikasi korupsi, namun terus ditindaklanjuti Kejari Ambon

“Kasus Dana Bos SMP N 9 direviu inspektorat kota, dan tidak ditemukan indikasi korupsi. Kenapa ada laporan dari LSM Topan, langsung ditanggapi Kejari Ambon,” tegasnya. 

“Kalau mau periksa, harus periksa inspektorat kota, bukan Kepsek SMP N 9, Karena semua pemakaian dana bos, sudah dilaporkan ke inspektorat kota dan tidak ada indikasi korupsi,” lanjut Loilatu.

Mereka juga membawa sejumlah tuntutan, yakni ; 

1. Meminta kepada DPRD Provinsi Maluku untuk segera melakukan panggilan kepada Kejari Ambon, serta dapat mengevaluasi mereka. Sebab Kejari Ambon diduga telah mengambil langkah yang salah dan tidak sesuai aturan diputuskan lembaga Pengadilan Negeri Ambon.

2. Mendesak kepada DPRD Provinsi Maluku, untuk segera memecat Kepala Kejari Ambon, serta oknum-oknum yang terlibat dalam menangani masalah SMP N 9, karena tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan Pengadiln Negeri Ambon. 

3. Kami mendesak kepada DPRD Provinsi, segera copot Kasi Pidsus Kejari Ambon.

4. DPRD Provinsi Maluku, harus panggil Inspektorat Kota untuk menjelaskan terkait dengan semua pemakaian dana bos SMP N 9 Ambon, yang sudah dilaporkan ke Inspektorat Kota Ambon. 

5. DPRD Provinsi Maluku harus panggil dan mempertanyakan legitimasi LSM Topan, yang diduga sering memeras beberapa sekolah di Kota Ambon. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved