Miliki 2 Paket Sabu, Pemuda di Ambon Ini Dituntut 4 Tahun Penjara
Seorang pemuda di Ambon, Risman Mala alias Ramon, dalam perkara kepemilikan 2 paket sabu dituntut 4 tahun penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pemuda di Ambon, Risman Mala alias Ramon, dalam perkara kepemilikan 2 paket sabu dituntut 4 tahun penjara.
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi Iqbal Albanna dan Lutfi Alzagladi, masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Sampah di Gedung Baru Pasar Mardika Kembali Menumpuk: Ada Sisa Sayuran Hingga Daging Busuk
Baca juga: Sah! Pemprov Maluku Umumkan Hari Libur dan Cuti Tahun 2025, Simak Jadwalnya
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risman Mala dengan pidana penjara 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Terdakwa juga dengan hukuman denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa 2 paket klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 0,54 gram, dibungkus dengan kertas tissue warna putih, dirampas untuk dimusnakan.
Sementara satu buah hendpone merek Vivo warna biru tua dengan nomor handphone dirampas untuk Negara.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Jumat 9 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WIT. Bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Tantui RT. 002 RW 005, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.