Pilkada Maluku
Kasus Coblos Suara Sisa Pilgub di Ambon Tidak Penuhi Unsur Pidana Pemilu
Kasus ini bermula dari laporan bahwa seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga melakukan pencoblosan surat suara sisa.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Ambon menyatakan temuan dugaan pelanggaran di TPS 42 Desa Batu Merah tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
Keputusan ini disampaikan oleh Juru Bicara Sentra Gakkumdu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky didampingi anggota Sentra Gakkumndu lainnya, di Kantor Bawaslu Kota Ambon, Senin (16/12/2024).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan bahwa seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga melakukan pencoblosan surat suara sisa.
Namun, setelah melalui proses pembahasan, tindakan tersebut tidak memenuhi dua unsur dalam Pasal 178B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yaitu unsur "pada waktu pemungutan suara" dan "melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS."
“Perbuatan ini terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Suminar.
Lanjut kata dia, temuan tersebut telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur pelanggaran kode etik.
"Untuk sangksinya itu menjadi kewenangan KPU Kota Ambon,"ujarnya.
Diberitakan, video tangkap basah dugaan coblos suara sisa di TPS 42 kawasan Kebun Cengkeh, Kota Ambon viral di Media sosial sekitar pukul 14.40 WIT, Rabu (27/11/2024).
Dalam video tersebut, tampak seseorang berdiri depan bilik yang terdapat tumpukan surat suara, satu diantaranya terbuka.
"Dong (Mereka) ada coblos surat suara ini e. Ada barang bukti ni, TPS 42," kata si perekam.
Tak berapa lama video beredar, aparat kepolisian hingga petugas Bawaslu datang ke lokasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.