Pilkada Maluku
Dugaan Coblos Surat Suara Sisa Pilgub di TPS 42 Ambon Masuk Pelanggaran Pidana
Kasus dugaan pencoblosan surat suara sisa Pilgub di TPS 42 kawasan Kebun Cengkeh, Kota Ambon, resmi masuk pelanggaran pidana.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan pencoblosan surat suara sisa Pilgub di TPS 42
yang berlokasi di RT 006 RW 09, kawasan Kebun Cengkeh, Kota Ambon, resmi masuk pelanggaran pidana.
"Semalam sudah dilakukan rapat pleno penetapan temuan dugaan pelanggran pada TPS 42 menjadi temuan dugaan pelanggaran pidana," kata Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky, Selasa (3/12/2024).
Dengan demikian, perkara itu telah diregister dan selanjutnya masuk dalam penanganan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ambon.
Sebelumnya, Sehwaky mengatakan, prinsipnya, Bawaslu telah bekerja sesuai prosedur penanganan dugaan pelanggaran dimaksud. Dann untuk kasus pada TPS 42, sudah diproses.
Diberitakan, video tangkap basah dugaan coblos suara sisa di TPS 42 kawasan Kebun Cengkeh, Kota Ambon viral di Media sosial sekitar pukul 14.40 WIT, Rabu (27/11/2024).
Dalam video tersebut, tampak seseorang berdiri depan bilik yang terdapat tumpukan surat suara, satu diantaranya terbuka.
"Dong (Mereka) ada coblos surat suara ini e. Ada barang bukti ni, TPS 42," kata si perekam.
Tak berapa lama video beredar, aparat kepolisian hingga petugas Bawaslu datang ke lokasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.