Info Terkini
Anak Muda Cabul di Saparua - Maluku Tengah Divonis 7 Tahun Penjara
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Martha Maitimu, didampingi Iqbal Albanna dan Lutfi Alzagladi, masing-masing
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara pencabulan, salah seorang pemuda asal Kecamatan Saparua, Maluku Tengah (Malteng), Jopandro Souhoka (18) divonis 7 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Martha Maitimu, didampingi Iqbal Albanna dan Lutfi Alzagladi, masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/12/2024).
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Jopandro Souhoka, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan”.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (1) UU RI. No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 285 KUHPidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Martha.
Juga dihukum kepada terdakwa dengan membayar denda Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan badan selama 2 bulan.
Baca juga: Polairud Tanimbar Selamatkan Warga yang Hanyut di Perairan Selaru
Baca juga: Perkara Penyebaran Video Muatan Pornografi di Ambon, Opa Poli Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan berbagai barang bukti yang seluruhnya dimusnakan.
Untuk diketahui, aksi bejat terdakwa berlangsung pada 1 Agustus 2024, sekitar pukul 20.10 WIT. Dimana awalnya saudari GNN (korban) dan terdakwa bertemu di kediaman ibu Norce di lingkungan salah satu kampung di Kecamatan Saparua.
Saat itu korban bersama dengan terdakwa sementara melayat di rumah duka. Kemudian terdakwa bersama dengan korban pergi ke salah satu rumah kosong di area tersebut. Terdakwa menyuruh korban untuk masuk ke rumah kosong tersebut.
Kemudian di tempat situlah, terdakwa memaksakan korban hingga menyetubuhi korban.
Tidak menerima perbuatan tersebut, korban selanjutnya kembali ke rumah dan melaporkan orang tua tersebut. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan Polsek Saparua. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.