Ambon Hari Ini
Perkara Penyebaran Video Muatan Pornografi di Ambon, Opa Poli Divonis 2 Tahun Penjara
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menja
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara video Pornografi di Kota Ambon, terdakwa Paulus Sambono alias Opa Poli (62) divonis 2 tahun penjara.
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi”.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Paulus Sambono dengan pidana penjara 2 tahun,” kata Majelis Hakim.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukam pidana 4 bulan penjara.
Juga menetapkan barang bukti berupa, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A04s warna Hitam milik terdakwa, satu file rekaman Video porno hubungan badan terdakwa Paulus Sabono alias Poli dengan saudari ESL yang tersimpan di File Galeri Handphone merk Samsung Galaxy A04s warna Hitam milik terdakwa Paulus Sabono alias Poli.
Satu file rekaman Video porno saudari ESL, yang tersimpan di File Galeri Handphone merk Samsung Galaxy A04s warna Hitam milik terdakwa Paulus Sabono alias Poli.
Semua barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnakan.
Baca juga: KPU Malra Raih Penghargaan Rekapitulasi Suara Terbaik Se-Indonesia di Pilkada 2024
Baca juga: Polres Seram Bagian Barat Amankan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Bawaslu
Usai membacakan vonis, terdakwa Paulus Sabono alias Poli didamping penasehat hukum, Peni Tupan menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa Paulus Sabono alias Poli dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan. Juga denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, terdakwa Paulus Sabono alias Poli terjeret lantaran melakukan adegan dewasa dengan seorang wanita muda di salah satu penginapan di Ambon.
Yang mana dengan sengaja merekam adegan tersebut. Entah bagaimana, video dengan durasi 6 menit 50 detik tersebut tersebar bahkan viral di Kota Ambon. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Opa-Poli-sidang.jpg)