Suami Bunuh Istri di KKT
Suami yang Bunuh Istri di Kabupaten Kepulauan Tanimbar-Maluku Ditetapkan Jadi Tersangka
MM (30), seorang suami di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh istrinya MU (21).
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - MM (30), seorang suami di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh istrinya MU (21).
Kasat Reskrim Polres Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, tersangka sempat kabur usai menikam istrinya.
Namun tidak berselang lama ditangkap polisi.
“Proses penanganan kasus penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut saat ini telah melalui proses penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak sampai 1x24 jam, pelaku akhirnya resmi ditahan pada sabtu kemarin tanggal 07/12/2024 oleh penyidik pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar,” kata Handry, Minggu (08/12/24).
Tersangka kini dijerat dengan pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana.
Baca juga: Karena Cemburu, Suami di Kabupaten Kepulauan Tanimbar-Maluku Tega Bunuh Istri
Baca juga: Sebanyak Rp897 Miliar Disiapkan Kemenag tuk Insentif Guru Non PNS Tahun 2025
Handry menuturkan, motif pembunuhan karena pelaku merasa cemburu mendengar pengakuan korban telah berselingkuh dengan pria lain.
“Motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena dilanda rasa cemburu,” tambahnya.
Kronologi Penikaman
Handry mengatakan korban tewas setelah ditikam berulang kali oleh sang suami, Jumat (6/12/2024).
Tindakan penikaman terjadi di belakang Toko Tanjung Dua, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, sekitar pukul 20.00 WIT.
Awalnya pelaku yang baru saja tiba dari Papua dan masih dalam perjalanan menuju ke Kota Saumlaki. Lalu menelpon ibunya untuk menanyakan keberadaan korban.
Namun ibu pelaku menyampaikan, korban sudah tidak lagi berada di rumah sejak dua hari yang lalu.
Pelaku langsung menghubungi korban untuk meminta bertemu.
“Setelah itu setibanya di Kota Saumlaki, pelaku langsung menuju ke Desa Lorwembun untuk menemui Keluarganya. Pelaku yang sudah mendengar isu perselingkuhan yang dilakukan korban kemudian menghubunginya untuk meminta bertemu,” jelas Kasat Reskrim AKP Handry.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.