Minggu, 12 April 2026

Info Daerah

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nhovella Dilaporkan ke Polres SBB

Nhovella diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Yuliana Hatumena, warga Piru

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Pencemaran Nama Baik lewat media sosial 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pengguna media sosial, Nhovella Fanitha Alik telah dilaporkan ke Mapolres Seram Bagian Barat atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Nhovella diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Yuliana Hatumena, warga Piru.

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya Kantor Law Office Arter Lukas Tulia, SH & PARTNERS, tertanggal Kamis (5/12/2024) kemarin.

Dalam laporan tersebut, Yuliana mengklaim bahwa Nhovella telah membuat postingan di akun Facebook pribadinya yang berisi tuduhan tidak benar dan penghinaan terhadap dirinya. 

Postingan yang diunggah pada tanggal 23 Oktober 2024 tersebut dinilai sangat merugikan nama baik Yuliana dan telah menyebar luas di kalangan masyarakat.

"Pernyataan yang dibuat oleh terlapor sangat menyakitkan dan tidak berdasar," ujar kuasa hukum pelapor, Arter Lukas Tulia kepada TribunAmbon.com, Jumat (6/12/2024).

Arter mengatakan bahwa atas postingan terlapor tersebut, pelapor sangat merasa malu dan berkeberatan.

Pasalnya, postingan tersebut sangat menyerang pribadi dan sangat merendahkan harga diri kliennya, apalagi postingan tersebut sudah menjadi konsumsi publik.

"Klien kami merasa sangat dirugikan secara pribadi dan sosial akibat tindakan terlapor," tambahnya.

Atas perbuatannya, Nhovella diduga telah melanggar Pasal 27A dan Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 27A berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Kemudian Pasal 45 ayat 4 berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Terpisah dari itu, Kapolres Seram Bagian Barat, AKP. Dennie Andreas mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus ini akan ditindaklanjuti secara prosedur dengan lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta pemeriksaan ahli," tandasnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved