Maluku Terkini
Motif Ekonomi Jadi Alasan, Mucikari di Tanimbar Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Seorang mucikari di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku diringkus polisi karena terlibat dalam kasus perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
TRIBUNAMBON.COM - Seorang mucikari di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku diringkus polisi karena terlibat dalam kasus perdagangan orang (TPPO).
Pelaku berinisial AS (47) nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdesak masalah ekonomi.
"Pelaku mengaku tergiur dengan keuntungan cepat dari bisnis prostitusi. Ia telah menjual setidaknya tiga orang perempuan, termasuk korban yang baru-baru ini ditemukan," ungkap Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Umar Wijaya, Selasa (3/12/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah pelaku.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi dengan korban.
Baca juga: Jual Anak di Bawah Umur ke Hidung Belang, Mucikari di Tanimbar Maluku Ditangkap, Ini Modus Pelaku
Baca juga: DPRD Maluku Jamin Realisasi Pembayaran Gaji Cleaning Service di Pasar Mardika
Korban, seorang perempuan muda, mengaku dipaksa oleh pelaku untuk melayani tamu.
Ia awalnya datang ke Saumlaki untuk membeli keperluan pribadi, namun kemudian dihubungi oleh pelaku dan dibawa ke rumahnya.
"Korban saat ini dalam kondisi aman dan mendapatkan pendampingan dari tim Perlindungan Saksi dan Korban," tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana perdagangan orang cukup berat, yakni penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.