Pilbup Malra
Pemuda Katolik Desak Pemungutan Suara Ulang di Beberapa TPS Bermasalah di Maluku Tenggara
Pemuda Katolik di Maluku Tenggara mendesak pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Pemuda Katolik (PK), Komisariat Cabang Maluku Tenggara (Malra), melalui Ketua Media dan Komunikasi Publik, Marlon Lefubun mendesak pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Desakan tersebut dikemukakan berdasarkan indikasi kuat kecurangan yang dilaksanakan di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan (KKTS).
Pasalnya, Bawaslu Malra telah melayangkan surat kepada KPU untuk dilaksanakannya PSU, pada Sabtu 30 November 2024, pukul 17:00 Wit.
"Sesuai aturan PKPU 17 Tahun 2024 Tentang Pilkada Bab VII dan turunannya itu jelas, rekomendasi sudah ada maka wajib hukumnya untuk dijalankan karena proses verifikasi sudah selesai oleh Bawaslu", ungkapnya, Minggu (1/12/2024).
Dia juga menyampaikan, bahwa PK juga ikut terlibat dalam mengawal bahkan masuk dalam aliansi demonstran yang dilakukan sejak kemarin 29 November 2024.
"Kita kawal demokrasi, kemarin kami ikut aksi sampai hari ini, dan malam ini didampingi oleh ribuan masyarakat kita antar Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu mengantar Rekomendasi," Ungkapnya
Menurutnya, dugaan keterlibatan penyelenggara terkait kecurangan itu sangat jelas sehingga tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan dan meminta menganti Penyelenggara yang terlibat.
"Prinsipnya kalau penyelengara ada yang sengaja melakukan pelanggaran ya diganti, maka Bawaslu dan KPU segera gantikan penyelenggara adhock dibawah yang terlibat melakukan kecurangan", Beber Dia.
Dia juga berharap agar segala proses PSU bisa memberikan kesejukan dalam berdemokrasi di Maluku Tenggara.
Untuk diketahui bersama rekomendasi Bawaslu Malra yang diserahkan kepada KPU Malra adalah 3 Rekomendasi PSU.
Sementara Sesuai amanat PKPU Nomor 17 Tahun 2024, ketentuan tersebut bersifat mutlak untuk dilaksanakan.
Oleh karena itu, prosesnya PSU wajib digelar sebelum batas waktu 10 hari pelaksanaan PSU berakhir.
Karena Secara prosedural, laporan atau aduan harus diajukan ke Lembaga Pengawas Pemilu, dan apabila telah diverifikasi memenuhi syarat formal dan materil, tentu semakin memperkuat dasar pelaksanaannya.
"Kami akan tetap mengawal KPU dalam melaksanakan PSU dan berharap Bawaslu untuk tetap mengawasi seluruh proses tersebut," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.