Pilkada Serentak

Pencoblosan Pilkada 2024 Dimulai Pukul 7 Pagi hingga 1 Siang, Wajib Tepat Waktu dan Bawa KTP

Pencoblosan Pilkada 2024 mulai jam berapa? Cek jadwal dan jangan lupa bawa KTP dan formulir Model C.

|
Grafis TribunAmbon.com / Alghazali
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

TRIBUNAMBON.COM - Pencoblosan Pilkada 2024 mulai jam berapa? Cek jadwal dan jangan lupa bawa KTP dan formulir Model C. 

Hari ini, Rabu (27/11/2024) pencoblosan Pilkada 2024 serentak digelar di seluruh Indonesia.

Gunakan hak pilih untuk memilih calon bupati/walikota hingga gubernur di tempat Anda tinggal.

Jadwal Mencoblos Pilkada 2024 di TPS

Dilansir laman Indonesiabaik.id, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos adalah pukul 07:00 pagi hingga 13:00 siang waktu setempat. 

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS dan KTP.

Lantas, bagaimana jika datang setelah pukul 13.00 WIT?

Menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang: 

sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7;

dan atau  telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.
Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.  

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun telah melebihi pukul 13.00.

Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Dokumen yang harus Dibawa ke TPS

Dokumen yang dibawa dibedakan berdasar jenis pemilih, apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa pemilih saat akan mencoblos pada Pilkada 2024.

1. Dokumen Bagi Pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) 

Pemilih dalam DPT adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. 

Adapun dokumen yang harus dibawa adalah: 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos) 

2. Dokumen Bagi Pemilih di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) 

Pemilih dalam DPTb adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 

Adapun dokumen yang harus dibawa adalah: 

  • KTP-el atau surat keterangan
  • Formulir model A-Surat pindah memilih

Selain membawa dokumen, bagi pemilih yang terdaftar di DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan.

3. Dokumen Bagi Pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) 

Pemilih dalam DPK adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. 

Adapun dokumen yang harus dibawa adalah: 

  • KTP-el atau surat keterangan
  • Bagi pemilih dalam DPK akan bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup sepanjang surat suara masih tersedia.

Sebagai catatan, terdapat beberapa benda yang dilarang untuk di bawa ke dalam bilik suara seperti alat komunikasi dan kamera. 

Barang-barang tersebut nantinya bisa dititipkan kepada petugas KPPS ketika akan memasuki bilik suara untuk mencoblos dan diambil kembali setelah selesai. 

Cara Cek TPS Pilkada 2024

Untuk cek DPT Pilkada 2024 lewat HP Android, termasuk lokasi TPS Pilkada 2024, Anda bisa mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.

Masyarakat bisa mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain mengecek apakah nama sendiri sudah masuk DPT, masyarakat juga bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mereka.

Cara cek DPT online Pilkada 2024

Sebelum cek DPT online 2024 dilakukan, masyarakat perlu menyiapkan NIK dan nomor WhatsApp yang aktif.

Dua hal tersebut diperlukan sebagai verifikasi atas nama pemilih yang masuk dalam DPT.

Jika sudah, ikuti penjelasan di bawah ini soal bagaimana cara cek DPT online 2024:

  • Kunjungi atau klik laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
    Atau bisa langsung klink link >>>
  • Jika sudah, masukkan NIK. Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru
  • Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK
  • Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp
  • Klik “Langkah 3 / 4”
  • Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru
  • Salin atau ketik kode cek DPT online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Klik “Konfirmasi”
  • Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul

Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK. (*)

 

Tags
Pilkada
TPS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved