Jumat, 24 April 2026

Tuntutan Jaksa Dinilai Kabur, Pengacara Desak Hakim Putus Bebas Raja Rohomoni

Raja Negeri Rohomoni, terdakwa Daud Sangadji minta dibebaskan dari kasus dugaan korupsi Galian C.

Ist
Sidang kasus dugaan korupsi dana galian C, Raja Negeri Rohomoni, Daud Sangadji di Pengadilan tipikor Ambon, Selasa (26/11/2024) 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -- Noija Fileo Pistos dan Asnat Clsian Polatu, Penasehat Hukum terdakwa M. Daud Sangadji  memohon Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan pengacara Raja Rohomoni itu saat membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa  (26/11/2024).

Sangadji merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi galian C Negeri Rohomoni.

"Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan dari segala tuntutan mengembalikan seluruh berkas perkara dalam perkara a quo kepada Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Baca juga: Jaksa Tuntut Daud Sangadji 2 Tahun Penjara Terkait Perkara Galian C di Negeri Rohomoni

Baca juga: Puluhan Warga Rohomoni Aksi Minta Rajanya Dibebaskan

Dijelaskan,terdapat kontradiksi/pertentangan dalam dalil antara Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan sehingga menyebabkan Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan menjadi kabur (obscuur lible)

Seperti mengenai penyebutan Locus delicti atau Tempat Kejadian Perkara, Objektum Litis dan tempus delicti yang menjadi titik sentral duduknya perbuataan pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan rekan JPU masih belum memenuhi persyaratan yang dimaksud oleh Undang-undang karena adanya kontradiksi baik dari segi formil maupun dari segi materilnya.

“Keterangan tentang apa yang dimaksud tentang dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap apabila tidak dipenuhi mengakibatkan batalnya surat dakwaan dan surat tuntutan tersebut karena menimbulkan kerugikan bagi Terdakwa dalam melakukan pembelaan,” tambah Penasihat hukum.

Sehingga menurut, Noija, dakwaan tersebut semestinya batal demi hukum.

"Selanjutnya Pasal 143 ayat (3) huruf b KUHAP secara tegas memyebutkan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat materil, menyebabkan Surat Dakwaan menjadi batal demi hukum atau “null and void” yang berarti sejak semula tidak ada tindak pidana seperti yang dikonstruksikan dalam surat dakwaan tersebut," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved