Kamis, 28 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Puluhan Warga Rohomoni Aksi Minta Rajanya Dibebaskan

Pantauan TribunAmbon.com, pukul 10.30 WIT, masa aksi laki-laki separuhnya menggunakan ikat kepala berwarna merah dan putih

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Ketua Saniri Negeri Rohomoni, Abdul Halim Tuheteru saat berunjukrasa di depan Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan Warga Negeri Rohomoni, Maluku Tengah menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/11/2024).

Pantauan TribunAmbon.com, pukul 10.30 WIT, masa aksi laki-laki separuhnya menggunakan ikat kepala berwarna merah dan putih. Sementara wanita mengenakan kebaya. 

Mereka juga membawa anak-anak.

Aksi ini dikawal ketat aparat kepolisian.

Dalam aksinya, mereka mendesak Raja Negeri Rohomoni yakni M. Daud Sangaji yang tengah menjalani sidang agar diputus bebas. 

Diketahui, Daud jadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Galian C. 

Baca juga: DPRD Maluku Tenggara Tetapkan 6 Fraksi Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Baca juga: Tukang Parkir di Pasar Mardika - Ambon Dibacok Orang Tak Dikenal

“Kasus galian C yang saya dan seluruh warga di Negeri Rohomoni harapkan dari pengadilan Negeri Ambon, untuk membebaskan raja Makuku Nusa Barakate (Raja Negeri Rohomoni),” kata perwakilan Aliansi Perempuan Negeri Rohomoni, Nurma Sangaji.

Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Rohomoni, Abdul Halim Tuheteru, saat ditemui rekan media, menyampaikan beberapa alasan dibalik aksi tersebut. 

Pertama, aduan masyarakat harusnya dilakukan penyidik kepolisian untuk melihat kerugian hukum atau tidaknya atas aduan tersebut. 

Kedua, merujuk pada Peraturan Negeri nomor 5 tahun 2020 tentang ketertiban, keamanan dan kebersihan desa, yang tercantum dalam pasal 7, bahwa “setiap kooperasi dalam melakukan kegiatan kegiatan pengambil sertu di wilayah hukum Negeri Rohomoni wajib mendapatkan ijin dari kepala Pemerintah Negeri atau Raja”.

Maka dari itu, menurutnya Raja Negeri Rohomoni tak dapat disalahkan. 

Dia pun kecewa lantaran pertimbangan tersebut tidak dijadikan sebagai alasan penyidik kepolisian saat penetapan tersangka. 

“Saya punya dugaan kuat, terhadap penetapan tersangka ini dia cacat prosedural. Karena penyidik kepolisian tidak mempertimbangkan kaidah-kaidah norma hukum yang lain. Juga kedua hal ini, tidak dijadikan sebagai alasan oleh penyidik polisi dalam proses penetapan tersangka. Ini hal yang substansial yang beta sampaikan,” terangnya. 

“Raja Kami tidak bersalah. Kami semua datang ke sini menunjukan sikap keprihatinan dan rasa cinta mereka kepada raja kami,” tambah Ketua Saniri. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved