Sabtu, 9 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Pelaku Judi Online di Ambon Diringkus Polisi, BB Uang Tunai Ikut Diamankan

Seorang pemuda Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon diamankan Aparat.

Tayang:
Ist
MRR (27), Tersangka penjualan judi togel online ditahan di Rutan Mapolda Maluku. Sumber: Humas Polda 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pemuda Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon diamankan Aparat Unit Resmob, Direktorat Reskrimum Polda Maluku.

Pelaku berinisial MRR (27) diamankan pada Jumat (8/11/2024) lalu, setelah kepolisian mendapatkan informasi adanya penjualan judi togel online di kawasan tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla mengatakan selain menangkap pelaku, anggota resmob juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 1.650.000, satu buah kartu ATM Mandiri, dan satu unit HP Merk Vivo 1918.

"Anggota unit resmob melakukan lidik terkait informasi penjualan judi togel online, kemudian menemukan yang bersangkutan," ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Senin (11/11/2024).

Dijelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan salah satu situs judi togel online.

Setelah mendapatkan cukup bukti, pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Maluku.

"Saat ini pelaku telah diamankan di rutan Polda Maluku bersama sejumlah barang bukti. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved