Ambon Hari Ini

Pakai Narkoba, Lukman Hakim Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa bernama lengkap Lukman Hakim Watianan itu divonis 4 tahun penjara karena miliki narkotika golongan

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
net/google
Ilustrasi Narkoba Sabu-sabu 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lukman Hakim Divonis empat tahun penjara terkait kasus narkoba.

Terdakwa bernama lengkap Lukman Hakim Watianan itu divonis 4 tahun penjara karena miliki narkotika golongan I jenis sabu dan tembakau sintetis 

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Tembakau sintetis. 

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Yakni hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa mengaku perbuatannya. 

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam memberhanguskan narkotika di Kota Ambon. 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota yakni, Ismael Wael dan Ulfa Riri saat berlangsung persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukman Hakim Watianan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim. 

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Selvia. G.A. Hattu pada Jumat (25/10/2024), yang menuntut terdakwa 6 tahun tahun penjara. Juga denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan. 

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa;

1. satu paket kiriman LION PARCEL dengan penerima LUKMAN HAKIM, No, Alamat : Lorong Batu Tagepe RT. 003 RW. 019 Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon, yang berisikan satu baju kaos berwarna putih.
2. satu buah baju kaos berwarna hitam berisikan satu paket plastik klem bening kecil, berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 0.0875 gram.
3. Satu paket plastik klem bening, berisikan tembakau sintetis dengan berat total 0,5043 gram yang dibungkus dengan kertas rokok warna gold dan dililit dengan lakban bening. 

Semua alat bukti tersebut dirampas dan dimusnakan. 

Usai pembacaan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. 

Diketahui, terdakwa ditangkap di Lorong Batu Tagepe RT. 003 RW. 019 Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved