Ambon Hari Ini
Hanya 30 Menit, 198 Kendaraan Trobos Lampu Merah di Perempatan Pos Kota Ambon
Diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah menetapkan sangsi
Lapora wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kesadaran berlalulintas masih jadi masalah klasik di berbagai daerah, tak terkecuali Kota Ambon.
Tak hanya penggunaan kelengkapan kendaraan, patuh rambu laku lintas tak jarang ditemukan.
Seperti pantauan TribunAmbon.com di Perempatan Pos Kota, jalan Sultan Khairun pada pukul 10:30 - 11:00 WIT, Jumat (08/11/2024).
Sebanyak 198 kendaraan menerobos Traffic Light; diantaranya 104 kendaraan roda dua dan 94 mobil berbagai jenis.
Baca juga: CSR AFT Pattimura Dukung Pendidikan Anak Melalui SPP Berbayar Sampah di PAUD Sadar Lingkungan
Baca juga: Lengkap dengan Tabel! Jadwal KRL Solo - Jogja untuk Sabtu Minggu, 9 - 10 November 2024
Diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah menetapkan sangsi bagi setiap pengendara roda dua maupun roda empat.
Sanksi bagi pelanggar lampu merah adalah: Tilang, dengan denda paling banyak Rp 500.000 dan Pidana penjara paling lama 2 tahun.
Lastri (23) salah satu warga yang hendak menyeberang Zebra Cross mengaku kesulitan dengan kondisi tersebut.
"Memang sulit, karna masyarakat kurang mematuhi lampu merah, apalagi bagi kami pejalan kaki" ujarya saat di wawancarai Tribunambon.com di Jl. Slamet Riyadi, Jumat (08/11/2024).
Ia berharap agar seluruh pengendara bisa meatuhi fungsi dari penanda lampu merah demi kelancaran lalu lintas.
"Semoga masyarakat bisa dengan bijak mematuhi fungsi lampu merah, seng maing terobos saja, agar seng menimbulkan hal-hal yang seng di inginkan," tutupnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.