Persetubuhan Anak

Komnas HAM: Proses Hukum Kasus Persetubuhan Anak di Leihitu Harus Dituntaskan

Plt. Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Kantor Perwakilan Maluku, Anselmus Soabolen menegaskan bahwa, kasus

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Juna Putuhena
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penghentian kasus dugaan persetubuhan anak di Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah jadi sorotan Komnas HAM.

Plt. Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Kantor Perwakilan Maluku, Anselmus Soabolen menegaskan bahwa, kasus tersebut berkaitan dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sehingga tidak bisa diselesaikan diluar Peradilan.

Meskipun antara keluarga pelaku dan korban sudah ada mediasi.

"Terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini kan menyangkut UU TPKS itu menyangkut Sistem Yudisial Absolut. Jadi tidak bisa diselesaikan diluar Peradilan, Kepolisian juga mengakui itu bahwa memang tidak bisa secara aturan, secara peraturan perundang-undangan tidak bisa prosesnya seperti itu, sekalipun itu dilakukan secara kekeluargaan," ungkapnya saat dihubungi TribunAmbon.com, Senin (4/11/2024) Malam.

Baca juga: Tindak Lanjut SP3 Kasus Persetubuhan Anak di Leihitu, Polresta Bakal Gelar Perkara Khusus

Baca juga: AMGPM Ranting Oikumene Bagikan 100 Box Makanan tuk Gepeng dan ODGJ di Ambon

Menurutnya, mediasi antar pihak akan menjadi pertimbangan hukum. Namun proses hukum wajib dituntaskan.

Alhasil, Komnas HAM akan mengawal proses kasus ini.

"Hal itu nanti menjadi pertimbangan hakim, tetapi proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Kita sebagai lembaga penyeimbang pemerintah kita harus mengawal kasus ini," tegasnya.

Lanjutnya, kehadiran Komnas HAM di Mapolda Maluku, Senin (4/11/2024) merupakan wujud perhatian terhadap kasus tersebut.

"Kehadiran kita di Polda Maluku tadi merupakan atensi kepada kepolisian. Kami mengapresiasi sikap Irwasda karena sudah memerintahkan polres untuk melakukan gelar perkara khusus," paparnya.

Dia pun berharap gelar perkara kasus tersebut bisa segera dilakukan demi penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual khususnya di Maluku.

"Kami memberikan atensi kepada Irwasda terkait kasus ini, kami berharap gelar perkara khusus itu bisa segera dilakukan," harapnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved