Persetubuhan Anak

Tindak Lanjut SP3 Kasus Persetubuhan Anak di Leihitu, Polresta Bakal Gelar Perkara Khusus

Kepada Tribun Ambon.com, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. M. Ainul Yaqin

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
Rapat koordinasi terkait SP3 kasus persetubuhan anak berlangsung di Mapolda Maluku, Senin (4/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Gelar Perkara Khusus bakal segera dilakukan oleh Polresta Ambon atas penghentian kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Kepada Tribun Ambon.com, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. M. Ainul Yaqin mengungkapkan rapat koordinasi terkait masalah ini telah dilakukan bersama Komnas HAM di Mapolda Maluku.

Dikatakan, dari hasil pertemuan itu akan dilaksanakan salah satu rekomendasi Komnas HAM berupa gelar perkara khusus.

Sementara rekomendasi untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual sudah dilakukan sebelumnya.

Termasuk pendampingan psikologis kepada korban.

"Jadi rekomendasi itu sebagian sudah dilaksanakan. Tindak lanjut dari Irwasda dilakukan gelar khusus terkait SP3 kasus itu," kata Kasat Reskrim, Senin (4/11/2024).

Dari hasil gelar perkara khusus nantinya, kata dia kasus tersebut akan dibuka kembali untuk proses hukum selanjutnya.

"Setelah itu baru kita buka kembali kasusnya atau kita buatkan laporan polisi baru, itu tergantung hasil dari gelar khusus itu," jelasnya.

Dirinya pun mengaku kasus dugaan persetubuhan itu merupakan delik biasa yang tidak bisa diselesaikan diluar Peradilan.

"Iya delik biasa," tandasnya.

Sebagai informasi, Kasus tersebut dilaporkan ibu korban berinisial S (33) ke Mapolsek Leihitu pada 26 Mei 2024 lalu.

Baca juga: Aniaya 3 Bocah, Oknum Polisi Maluku Divonis 97 Hari

Baca juga: AMGPM Ranting Oikumene Bagikan 100 Box Makanan tuk Gepeng dan ODGJ di Ambon

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STLP) nomor: STLP/29/V/2024/SPKT, diketahui tindak pidana persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun itu terjadi pada 20 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIT.

Kepada TribunAmbon.com, Kapolsek Leihitu, Iptu. Moyo Utomo mengaku sudah 5 orang terduga pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini pun sudah sampai tahap penyidikan dengan dikeluarkannya surat nomor: SPDP/12/V/2024/SPKT, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Namun, kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan lantaran orang tua korban selaku pelapor telah mencabut laporan polisi.

Moyo menambahkan, pihak korban telah menerima santunan senilai Rp. 90 juta.

Sehingga kasus ini dihentikan dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved