Ambon Hari Ini
Jadi Korban Kecelakaan, Buronan Ramis Bakay alias Baret Langsung Diamankan Aparat
Baret kemudian dilarikan menggunakan mobil pickup milik warga setempat guna mendapat penanganan medis di RS. Leimena
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Buronan kasus penganiayaan dan kekerasan bersama, Ramis Bakay alias Baret akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay menuturkan penangkapan itu berawal saat Baret mengalami kecelakaan ketika mengendarai sepeda motor pada Minggu, 21 Oktober 2024 kemarin.
"Hari minggu 21 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIT, terpantau Ramis Bakay alias Baret berkendara dari Negeri Wakal menuju Negeri Hitu. Dia menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi," tuturnya dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (30/10/2024).
Dalam perjalanan itu, Baret menabrak gundukan pasir di Wai Pokol hingga terjatuh.
Melihat kerumunan massa, Baret panik lalu hendak kabur ke Negeri Wakal.
Naasnya dia menabrak pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Negeri Hitu.
"Melihat banyak kerumunan warga sekitar, Ramis Bakai Alias Baret berdiri lalu menegakan kendaraan menghidupkan dan berbalik arah. Dia hendak kembali ke Negeri Wakal, namun menabrak pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Negeri Hitu," jelas Luhukay.
Warga yang melihat peristiwa itu lalu melapor ke Mapolsek Leihitu.
Baret kemudian dilarikan menggunakan mobil pickup milik warga setempat guna mendapat penanganan medis di RS. Leimena.
"Mendapat info kejadian tersebut Gerak Cepat Unit Opsnal Polresta Ambon langsung ke RS. Leimena menunggu kedatangan Buron/DPO Ramis Bakay Alias Baret," ungkapnya.
Baca juga: MTH VR Awali Debat Kandidat Pertama di Malra dengan Menyapa Dua Paslon lain
Setibanya di RS. Leimena, Baret langsung diamankan oleh Unit Opsnal Polresta Ambon ke RS. Bhayangkara.
Usai mendapatkan perawatan medis di RS. Bhyangkara, Unit Opsnal Polresta Ambon dan Unit Opsnal Krimum Polda melakukan pengawalan ketat terhadap Baret.
Diketahui Baret merupakan buronan atau DPO kasus kekerasan bersama terhadap Anggota Den Intel, Serka. Elpiawan dan pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Leihitu, Bripka. Ugandi Sungalesi.
Luhukay menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan di Mako Reserse Kriminal Umum Polda Maluku oleh Penyidik Polresta Ambon, Baret langsung ditahan di Rutan Mapolda.
"Penahanan di Rutan Polda Maluku Tantui untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.