Kasus Korupsi dana SMI
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dana SMI di Buru Rugikan Negara Rp 1,02 Miliar
Kasus dugaan korupsi pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru merugikan negara Rp 1.023.870.488,52.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan korupsi pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru merugikan negara Rp 1.023.870.488,52.
Angka tersebut merupakan hasil perhitungan BPKP Provinsi Maluku.
Diketahui proyek tersebut Bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020.
“Untuk kasus ini mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp. 1.023.870.488,52,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, Senin (29/10/2024) malam.
Ia menjelaskan, awalnya, Pemerintah Provinsi Maluku mendapatkan Dana Pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) dengan plafond pinjaman yang telah disetujui sebesar Rp. 700 miliar.
Baca juga: Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Dana SMI di Buru
Baca juga: Ternyata Ada 2 Proyek Air Bersih Pakai Dana Pinjaman SMI yang Disidik Jaksa
Peminjaman tersebut untuk pemulihan ekonomi akibat Pandemic Covid-19.
Dari dana tersebut sebagiannya dialokasikan ke Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku dengan nilai kontrak Rp. 14,7 juta.
namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ahli untuk pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan Volume beberapa item pekerjaan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ahli untuk pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan Volume beberapa item pekerjaan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proyek tersebut,” tambahnya.
Lanjutnya, saat ini Kejati telah menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru, Senin malam.
Keduanya yakni, AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku dan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon.
“Mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap para Tersangka dilakukan Penahanan,” tambahnya.
Keduanya kini dijerat pasal berlapis, yaitu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.