Pilbup Malteng

Diduga Langgar UU ITE, Kuasa Hukum Bang Ozan Lapor Akun FB Jazirah Leihitu Bersatu

Laporan tersebut dilayangkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah terkait dugaan tindak pidana

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Tim Hukum dan Advokasi Paslon Zulkarnain Awat Amir- Mario Lawalata di Mapolres Maluku Tengah, Selasa (29/10/2024). 

Laporan KontributorTribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata resmi mempolisikan akun Facebook Jazirah Leihitu Bersatu, Selasa (29/10/2024).  

Laporan tersebut dilayangkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan kedua Paslon, Novian Kaman Tatuhey mengatakan, laporan yang diadukan terkait adanya akun media sosial Facebook dengan nama Jazirah Leihitu Bersatu yang menggunggah postingannya di akun Grup FB Gerbang Malteng. 

Kata dia, unggahan tersebut merupakan Black Campaign dan sangat merugikan Paslon. 

"Hari ini kami dari Divisi Hukum dan Advoksi tim pemenangan paslon Zulkarnain Awat Amir atau Bang Ozan dan Mario Lawalata resmi melaporkan akun Facebook dengan nama Jazirah Leihitu Bersatu atas pencemaran nama baik melalui unggahan  yang dipostingnya di Grup Gerbang Malteng pada tanggal 29 Oktober 2024,” kata Novian. 

"Dan ini juga secara tidak langsung menyerang harkat dan martabat Zulkarnain Awat Amir selaku calon Bupati Maluku Tengah," lanjut anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional itu.

Novian menjelaskan postingan tersebut merupakan dugaan tindak pidana murni sebagaimana  rumusan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) pasal 45 A jo pasal 28 ayat (1) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 

Dalam kesempatan tersebut Novian pun mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap mengawal proses pilkada dengan damai dan sehat tanpa menyebarkan berita hoaks ataupun ujaran kebencian.

Baca juga: Hari Oeang Republik Indonesia Diperingati Setiap 30 Oktober, Simak Sejarahnya

Baca juga: Pemkot Ambon Bimtek Susun Masterplan Smart City

Sebagai informasi akun Facebook Jazirah Leihitu Bersatu pada tanggal 29 Oktober 2024 mengunggah salah satu postingannya di Grup Gerbang Malteng yang isi postingannya berisi: 

Pagi ini beta mengundurkan diri dari tim sukses Bang Ozan dan Bung Mario. beta seng bisa dukung calon pemimpin yg diduga memakai narkoba sabu sabu.  

Ciri-ciri orang yg mengkonsumsi narkoba sabu sabu. 

  • Pemakai sabu sabu; Mata Menyala. 
  • Pemakai sabu sabu; berbicara lancar dan suara lantang tapi sering tertawa sendiri walaupun tidak ada orang yg tertawa dengan dia. 
  • Pemakai sabu sabu; tidak tidur sampai 2 hari 3 hari. 
  • Pemakai sabu sabu; selalu berhalusinasi/menghayal sesuatu yg berlebihan. 
  • Pemakai sabu sabu; stamina selalu fit. 
  • Pemakai sabu sabu; selalu berkeringat. 

"Pihak kepolisian dan penyelenggara pemilu dengan pihak-pihak yang berkompeten harus memeriksa Bang Ozan sebelum naik ke atas panggung untuk menyampaikan orasi politik. Harus periksa urine dan ambil rambutnya utk di periksa. diduga Bang Ozan sering mengkonsumsi Narkoba sabu sabu sebelum naik di atas panggung" tulis status akun tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved