Maluku Terkini

Ada Dugaan SPPD Fiktif di Pemkot Tual, Masyarakat Minta Diusut

Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Pj Walikota Tual Affandy Hassanusy, untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut.

Kompas
Kantor Wali Kota Tual 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Selentingan terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai 1 miliar rupiah di lingkungan Pemerintah Kota Tual semakin gencar diperbincangkan di media sosial. 

Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Pj Walikota Tual Affandy Hassanusy, untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut.

Dugaan ini mencuat setelah adanya informasi valid,  bahwa perjalanan dinas yang seharusnya dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) justru mengakomodir oknum-oknum lain, termasuk pimpinan media dan tim sukses.

Banyak pihak mempertanyakan keabsahan bukti-bukti perjalanan dinas yang seharusnya ada, namun hingga saat ini belum ditemukan.

"Siap kita laporkan dugaan SPPD fiktif ini. Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Senin depan, kami akan melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku," ungkap salah satu aktivis yang enggan namanya dipublish.

Menurutnya, masyarakat berharap agar Pj Walikota Tual dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. 

"Mereka menuntut agar semua pihak yang terlibat, terutama oknum-oknum yang diduga melakukan penyimpangan segera diperiksa jika terbukti diminta untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," cetusnya.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan akan ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. 

"Masyarakat Tual menunggu langkah kongkrit dari Pj Wali kota untuk menyelesaikan masalah ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan dan akuntabel," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved