Pilkada Maluku
Bawaslu Maluku Imbau Anggota DPRD Ajukan Cuti Jika Ikut Kampanye Paslon Pilkada
Subair ingatkan ketua dan anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar bisa mengajukan cuti jika ikut berkampanye.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair ingatkan ketua dan anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar mengajukan cuti jika ikut berkampanye.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta perubahannya dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Sehingga, para wakil rakyat tidak boleh ikut berkampanye sebelum mengantongi pengajuan cuti.
"Ketua dan anggota DPRD dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Subair, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Bawaslu Maluku Temui Sejumlah Pelanggaran di Tahapan Kampanye
Menurutnya, jika surat izin cuti kampanye tidak dikantongi oleh ketua dan anggota DPRD dan kemudian ditemukan ikut dalam berkampanye memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu.
Maka hal tersebut diproses sebagai
dugaan pelanggaran Pilkada.
"Sudah jelas aturannya. Jadi kalau tidak ada izin cuti, kampanye dari ketua maupun anggota DPRD bisa dihentikan oleh pengawas Bawaslu dan diproses dalam dugaan pelanggaran Pilkada," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, anggota legislatif juga tidak boleh menggunakan fasilitas didalam jabatannya untuk ikut berkampanye.
"Apalagi melakukan perbuatan melawan hukum, memberi uang atau materi sebagai imbalan kepada warga, itu dilarang," ingat Subair
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.