Bawaslu Buru: Kampanye Pilkada Diatur Ketat, Setiap Paslon Wajib Ikuti Zona yang Ditentukan
Bawaslu Buru menegaskan kampanye Pilkada 2024 harus mengikuti jadwal dan zona yang telah diatur.
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Tanita Pattiasina
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru menegaskan kampanye Pilkada 2024 harus mengikuti jadwal dan zona yang telah diatur untuk menghindari bentrokan antara pasangan calon (paslon).
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Buru, Taufik Fanolong kapada TribunAmbon.com.
Ia menjelaskan, pembagian zona kampanye dibuat agar setiap paslon memiliki ruang yang cukup dalam berkampanye dan tidak saling bertabrakan di lapangan.
Menurut Taufik, jadwal kampanye setiap paslon sudah dibagi berdasarkan wilayah yang berbeda setiap harinya.
Misalnya, satu paslon akan berkampanye di zona Namlea hingga Airbuaya, sementara paslon lainnya di Waeapo hingga Batabual pada hari yang sama.
Baca juga: Bawaslu Buru Akan Awasi Akun Medsos Paslon, Fokus pada Konten Kampanye
Baca juga: Bawaslu Maluku Ingatkan Materi Kampanye Tidak Menyerang Paslon Lain
Besoknya, giliran dua paslon lain akan melanjutkan kampanye di wilayah yang berbeda.
"Jadwal kampanye ini sudah ditetapkan agar tidak terjadi bentrokan antar paslon di lapangan. Misalnya, paslon 'Basis' akan berkampanye di Waeapo sampai Batabual, sedangkan paslon 'Ikhlas' di Namlea hingga Airbuaya pada hari yang sama. Esok harinya, giliran paslon 'Amanah' dan 'Mandat' yang berkampanye," jelas Taufik Fanolong, Kamis (17/10/2024).
Selain itu, Taufik mengingatkan bahwa dalam kampanye, setiap paslon diwajibkan untuk mengurus surat izin terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan.
Surat izin tersebut harus disampaikan kepada Polres, Bawaslu, dan KPU.
Setelah surat izin diterbitkan oleh kepolisian, tembusan surat tanda terima akan disampaikan kepada panitia pengawas kecamatan (Panwascam) agar Panwascam bisa melakukan pengawasan di titik kampanye.
"Kami memastikan setiap kampanye diawasi oleh Panwascam di kecamatan masing-masing dan PKD (Pengawas Desa) di setiap desa. Meskipun pengawasan sudah berjalan, kami tetap mengalami kendala karena jumlah pengawas di setiap desa hanya satu orang," kata Taufik.
Untuk mengatasi keterbatasan pengawas, Bawaslu Buru juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan kampanye, terutama dalam memantau aktivitas di wilayah masing-masing.
Partisipasi aktif masyarakat, menurut Taufik, sangat dibutuhkan untuk memastikan kampanye berjalan aman dan sesuai aturan.
Diketahui, ada empat pasangan calon yang berlaga di Pilkada Buru 2024.
Mereka adalah pasangan nomor urut 1, Muhammad Daniel Rigan dan Danto (Mandat).
Pasang ini diusung oleh partai partai politik, yaitu Partai Nasdem dan Partai Gerindra.
Kedua partai ini memiliki total lima kursi legislatif.
Partai Nasdem empat kursi dan Gerindra satu kursi.
Selanjutnya, Palson Ikram Umasugi dan Sudarmo (Ikhlas) dengan nomor urut 2.
Paslon ini dusung empat partai politik dengan total tujuh kursi legislatif.
Yaitu itu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiga kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tiga kursi dan Partai Amanat Nasional (PAN) satu kursi.
Sedangkan mentara partai PSI tidak memiliki kursi.
Sementara Paslon Aziz Hentihu dan Gadis Umasugi (Basis) dengan nomor urut tiga diusung tiga partai politik dengan total 10 kursi legislatif di Kabupaten Buru.
Yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lima kursi, partai PDI Perjuangan (PDIP) tiga kursi, dan Partai Golkar tiga kursi.
Terakhir Paslon Amustofa Besan dan Hamsah Buton (Amanah).
Keduanya diusung lima partai politik yaitu partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Demokrat, dan partai Gelora, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan total tiga kursi legislatif.
Bawaslu berharap seluruh paslon dapat mematuhi jadwal dan zona kampanye yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi masalah di lapangan, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama masa kampanye berlangsung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.