Kasus Narkoba di Ambon
Miliki Sabu 0,10 Gram, Hakim Vonis Pemuda di Ambon Ini 4 Tahun Penjara
Terdakwa penyalagunaan narkotika jenis sabu 0,10 gram, Zulfikar Hasan divonis 4 tahun penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Zulfikar Hasan, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu 0,10 gram divonis 4 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Ketua Orpha Maitimu, Rabu (16/10/2024).
Terdakwa juga didenda sejumlah Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Baca juga: Dua Pemuda Pemilik 11 Paket Sabu di Batu Gajah - Ambon Divonis 2,6 Tahun Penjara
Baca juga: Pedagang Pasar Mardika Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara Karena Ancam Satpol PP Pakai Parang
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic bening ukuran kecil kemudian dimasukkan kedalam kemasan permen alpenlibe, dan dimasukkan lagi kedalam bungkusan rokok gudang garam surya dengan berat total paket adalah 0,10 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara satu Handphone merek Iphone XR warna orange, dirampas untuk Negara.
Diketahui, terdakwa ditahan pada Jumat 24 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 WIT.
Ia ditangkap di lorong dapan Tugu Dolan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Terdakwa ditahan bersama dengan Made Talaohu dalam berkas perkara terpisah.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Usai persidangan, Terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum, menyatakan pikir-pikir. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/narkoba-sidang-ambon.jpg)