Kasus Narkoba di Ambon

Dua Pemuda Pemilik 11 Paket Sabu di Batu Gajah - Ambon Divonis 2,6 Tahun Penjara

Dua pemuda pemilik 11 paket sabu di Kota Ambon, hanya divonis 2 tahun dan 6 Bulan penjara. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Pengguna Sabu 11 paket divonis 2 tahun dan 6 Bulan penjara, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua pemuda pemilik 11 paket sabu di Kota Ambon, hanya divonis dua tahun dan enam Bulan penjara. 

Keduanya yakni, Andri Pratama Mego dan Dedi Yusuf Ismail Manilet (perkara terpisah).

Keduanya dinyatakan bersalah Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, atas penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan lamanya masa  penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa  dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Ketua Martha Maitimu.

Baca juga: Pedagang Pasar Mardika Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara Karena Ancam Satpol PP Pakai Parang

Baca juga: Ancam Satpol-PP Pakai Parang, Pedagang Pasar Mardika Diamankan Polisi

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing-masing 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIT.

Keduanya tertangkap di Pandan-Pandan Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di kos-kosan keluarga. 

Mereka tertangkap dengan barang bukti berupa Tiga buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat 10 paket Narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang dipotong menjadi setengah bagian. 

Kemudian, satu paket kristal bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening sedang, enam buah plastik klip bening kecil bekas pengisian Narkotika Golongan I jenis sabu. 

Juga kaca pirex, sedotan bening,korek api gas, dua alat hisap sabu (bongki).

Atas putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved