Pilkada 2024
Masuk 22 Hari, Ini Sejumlah Larangan di Masa Kampanye Termasuk Tak Boleh Pawai di Jalan Raya
Pelaksanaan masa kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024, kini sudah memasuki hari ke 22.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelaksanaan masa kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024, kini sudah memasuki hari ke 22.
Demi kelancaran tahapan ini, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman membeberkan sekaligus mengingatkan kepada para pasangan calon terkait larangan dalam berkampanye.
Diantaranya tempat yang dilarang menempelkan Alat Peraga Kampanye (APK) yakni di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Kandidat Pilkada Maluku Diingatkan Fokus Gagasan saat Debat Publik, Jangan Cuma Gimmick
Kemudian, tempat yang dilarang untuk menempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, taman dan pepohonan.
“Untuk diketahui, bahan kampanye yang dimaksud meliputi selebaran, brosur, pamflet, dan/atau poster. Sementara yang dimaksud alat peraga kampanye yakni reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul,” kata Astuti, Rabu (16/10/2024).
Lanjut Astuti, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye juga termasuk dalam pelanggaran.
Selain itu, kampanye juga tidak boleh melakukan pawai yang dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya, dan tidak boleh dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dan penyebaran bahan Kampanye kepada umum,” jelasnya.
Dalam Kampanye lanjutnya, dilarang mempersoalkan ideologi negara, menghina seseorang dengan SARA, kampanye dengan menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
“Dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan. Dilarang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, serta dilarang mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah," dalam aturan tersebut,” tandas Astuti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.