Pilgub Maluku

Wajib Fokus Gagasan! Ini 6 Poin Penting yang Harus Disampaikan Paslon saat Debat Pilkada Maluku

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman membeberkan sejumlah poin penting yang harus disampaikan saat debat.

Ridwan
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman membeberkan sejumlah poin penting yang harus disampaikan saat debat publik untuk Pilkada. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman membeberkan sejumlah poin penting yang harus disampaikan saat debat publik untuk Pilkada.

Dijelaskan, materi debat publik atau debat terbuka yang harus disampaikan adalah visi, misi, dan program Pasangan Calon (Paslon) diantaranya :

1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
2. Memajukan daerah
3. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
4. Menyelesaikan persoalan daerah
5. Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional
6. Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

“Nah itulah poin penting dalam debat Pilkada 2024,” kata Astuti Usman, Rabu (16/10/2024).

Baca juga: Kandidat Pilkada Maluku Diingatkan Fokus Gagasan saat Debat Publik, Jangan Cuma Gimmick

Astuti juga mengingatkan, agar pasangan calon yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat tersebut.

“Hal ini juga menjdi perhatian kita bahwa perlu diketahui bila ada pasangan calon yang tidak menghadiri atau pasangan calon tidak dapat mengikuti debat karena melaksanakan ibadah atau sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintahan,” jelas Astuti. 

Ia mengatakan, surat harus disampaikan ke KPU daerah setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan debat jika pelaksanaan ibadah, dan paling lambat sehari sebelumnya jika sakit.

Dikatakannya, kampanye tinggal 19 hari lagi yang mana akan berakhir pada 23 Oktober 2024. Pihaknya kembali mengingatkan pasangan calon untuk menyampaikan materi kampanye yang menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

"Tidak bersifat provokatif, dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat," terangnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad mengatakan, jadwal debar maupun tema hingga saat ini masih dimatangkan dengan tim.

“Diperkirakan akhir bulan jadwalnya sudah keluar dan kita segera melaksanakan debat antar pasangan calon kepala daerah dalam perhelatan pilkada 2024,” ucapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved