Ambon Hari Ini
Spesialis Maling HP Diringkus Polisi, Modus Masuk Rumah Saat Korban Terlelap
Pelaku Ilarius Lampiore (29) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan pemberatan sejumlah HP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP. M. Ainul Yaqin, berhasil meringkus spesialis maling handphone.
Pelaku Ilarius Lampiore (29) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan pemberatan sejumlah HP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/370/IX/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 04 Oktober 2024.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay menjelaskan, aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 04.00 WIT pada Kamis (3/10/2024) di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Pelaku bersama rekannya Niko memasuki rumah korban, Richardo Lawalatta dengan cara memanjat pintu dapur.
Saat melancarkan aksi, penghuni rumah sementara terlelap di kamar sehingga tidak mengetahui rumahnya dimasuki maling.
Baca juga: Oknum Polisi Maluku yang Aniaya 3 Bocah Dituntut 5 Bulan Penjara
Baca juga: Makna Imbuhan Ter- Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 176 Kurikulum Merdeka
Ilarius masuk ke kamar korban dan mengambil sebuah hp milik korban, sementara rekannya Niko mengambil dua unit hp di kamar anak korban.
Keesokan harinya korban meminta bantuan salah seorang anggota Brimob untuk melacak keberadaan HPnya.
Sekitar pukul 23.00 WIT, HP milik korban terdeteksi berada di salah satu indekos di kawasan Talake.
"Tersangka diamankan kemudian di bawa di Polresta Ambon untuk dilakukan pemeriksaan," kata Luhukay dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Senin (14/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka telah berulang kali melakukan pencurian dengan modus masuk ke rumah korban.
Tersangka juga pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dengan kasus yang sama.
"Tersangka pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan baru bebas pada bulan Agustus 2023 yang lalu," beber Kasi Humas.
Dari hasil kejahatan tersangka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Buah HP merk Vivo Type Y 35, 1 (satu) Buah HP merk Samsung Type A14 dan 1 ( satu) Buah HP merk Samsung Type A8 Star.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Tersangka kita jerat dengan pasal: 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukum penjara Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman Hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilarius-Lampiore.jpg)