Pilgub Maluku
Rusak Spanduk Kampanye, Tim Hukum 2M Bakal Tempuh Jalur Perdata Tuntut Ganti Rugi
2M melaporkan Leksi Wattimena yang diduga merupakan pendukung dari Jeffry Apoly Rahawarien (JAR) - Abdul Mukti Keliobas (AMK) ke Bawaslu.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Hukum Pemenang Kampanye Koalisi (PKK) Maluku Maju Murad Ismail - Michael Wattimena (2M) melaporkan Leksi Wattimena yang diduga merupakan pendukung dari Jeffry Apoly Rahawarien (JAR) - Abdul Mukti Keliobas (AMK) ke Bawaslu.
Ketua Tim Hukum 2M, Riduan Hasan mengatakan, pelaporan tak hanya sampai ke Bawaslu saja terkait pelanggaran Pemilu.
Namun, tindakan itu akan dikaji untuk kemudian tim hukum akan penempuh jalur perdata dan kemudian akan dituntut dengan ganti rugi.
“Sehingga kalau kita tempuh jalur perdata maka saudara Leksi Wattimena akan berhadapan dengan masalah perdata dan kita tuntut ganti kerugian,” kata Riduan Hasan kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Baca juga: Rusak Spanduk Kampanye, Tim Hukum 2M Lapor Pendukung JAR-AMK ke Bawaslu
Dijelaskan, tindakan pengrusakan spanduk kampanye 2M membuat pihak mereka mengalami kerugian.
Pasalnya, untuk pemasangan spanduk di suatu lokasi itu ada sejumlah biaya yang diperlukan.
Mulai dari biaya cetak spanduk, pemasangan spanduk, hingga orang yang menjaga spanduk itu sendiri.
“Perlu diketahui bahwa spanduk itu bukan kita pergi minta, tapi spanduk itu dicetak, ada pemasangan, ada orang menjaganya. Sehingga dengan merobek atau merusak spanduk itu kurang lebih ada 500 orang di sekitar benteng mereka mengalami stak disitu, jadi ada kerugian disitu,” terangnya.
Menurut Riduan, dengan menempuh jalur perdata makan akan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak sembarangan merusak Alat Peraga Kampanye (APK) yang sementara terpasang.
“Ini akan jadi pelajaran bagi siapapun bahwa spanduk yang terpasang itu bukan untuk dirusak tapi itu demokrasi untuk kedepan kita akan memilih siapa,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.