Pilgub Maluku

Rusak Spanduk Kampanye, Tim Hukum 2M Lapor Pendukung JAR-AMK ke Bawaslu

2M melaporkan Leksi Wattimena yang diduga merupakan pendukung dari Jeffry Apoly Rahawarien (JAR) - Abdul Mukti Keliobas (AMK).

Mesya
Tim Hukum PKK 2M saat melaporkan dugaan pengrusakan spanduk kampanye di Bawaslu, Senin (14/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Hukum Pemenang Kampanye Koalisi (PKK) Maluku Maju Murad Ismail - Michael Wattimena (2M) melaporkan Leksi Wattimena yang diduga merupakan pendukung dari Jeffry Apoly Rahawarien (JAR) - Abdul Mukti Keliobas (AMK).

Tim Hukum PKK 2M, Dudi Sahupala mengatakan, hal itu lantaran yang bersangkutan diduga telah merusak Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk milik Murad-Michael.

“Terkait dengan pelepasan secara paksa atribut 2M oleh Leksi Wattimena maka itu kami laporkan ke Bawaslu,” kata Sahupala kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

Dijelaskan, aksi tersebut telah mencederai marwah demokrasi di Maluku.

Baca juga: Jadwal Kampanye Murad-Michael di Maluku Tenggara, Ini Lokasi dan Waktunya

Langkah yang ditempuh lanjutnya, merupakan bagian dari kontestasi Pilkada yang jujur dan sportif.

Kemudian, mendorong semua pihak untuk ada pada barisan Pilkada yang mencerdaskan, bukan saling menjatuhkan.

“Ini adalah bagian dari bagaimana kontestasi kita di Pilkada ini adalah kontestasi yang jujur, sportif, yang mendorong kita semua untuk untuk ada pada satu kesimpulan yaitu Pilkada ini adalah Pilkada yang mencerdaskan dan kita akan terus kawal terkait dengan pelaporan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum 2M, Riduan Hasan sebelumnya menjelaskan, apa yang dilakukan Wattimena itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 pasal 280, tentang pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan APK peserta pemilu . 

Pasal 280 Ayat (4), lanjut dia, menegaskan bahwa Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. 

“Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa, Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah),”katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved