Minggu, 3 Mei 2026

Oknum Polisi Maluku yang Aniaya 3 Bocah Dituntut 5 Bulan Penjara

Anggota Polda Maluku, Jeisly Matahelumual yang aniaya tiga orang anak dibawah umut di Halong dituntut 5 Bulan Penjara. 

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Jeisly Matahelumual dituntut Jalsa Penuntut Umum 5 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Polda Maluku, Jeisly Matahelumual dituntut 5 Bulan Penjara. 

Jeisly Matahelumual merupakan terdakwa penganiayaan tiga anak bawah umur di Negeri Halong, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon.

Akibat insiden itu, ketiga korban mengalami luka-luka.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Benselina dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi 2 Hakim anggota, Senin (14/10/2024). 

Jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Bripda Jeisly Aniaya Tiga Anak di Bawah Umur, Kabid Humas Polda: Berawal dari Pencurian Ayam

Baca juga: Bawaslu Buru Buka Layanan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Simak Info Lengkapnya 

“Menuntut terdakwa Jeisly Matahelumual dengan hukuman pidana penjara 5 bulan dan dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,” kata JPU. 

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal meringankan yakni telah ada perjanjian damai dengan pihak keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara itu kepada TribunAmbon.com, Kuasa Hukum terdakwa, Henry S. Lusikooy mengatakan lima bulan kepada kliennya sangat berlebihan.

Pasalnya, telah ada upaya damai oleh terdakwa bersama dengan pihak keluarga. 

“Surat penyataan damai yang sudah di tanda tangani oleh ke 3 orang punya orang tua karena mereka masih di bawah umur sehingga orang tua yang mewakili,” jelas Henry.

Atas langkah mediasi itu, dirinya tegaskan bahwa seharusnya dilakukan keadilan restorative. 

“Berdasarkan surat perdamaian yang di buat maka seharusnya di tingkat penyidikan  dan tingkat penunjukan harus dilakukan restorative justice,” tegasnya. 

“Kalau tidak di lakukan restorative justice, sama dengan pembangkangan terhadap perintah pimpinan, karena ada surat kapolri tentang tidak semua perkara yang harus sampai ke persidangan, harus di lakukan restorative justice. Kemudian pula Jaksa Agung ada surat tentang restorative justice. ini menjadi pertanyaan kenapa tidak dilakukan restorative justice padahal ada pernyataan damai,” tambah Kuasa Hukum terdakwa.

Dirinya berharap dalam persidangan selanjutnya, Majelis Hakim dapat menetapkan restorative justice sesuai dengan bukti yang ada. 

“kita berharap ditingkat persidangan pengadilan hakim dapat melihat semuanya itu sehingga dari pihak pengadilan pun dapat melakukan sebuah tindakan hukum. paling tidak dalam perkara ini dibuat restorative justice, karena ini juga demi kelangsungan bermasyarakat dan lingkungan. Sebab seseorang di hukum itu bukan berarti perkara itu bisa langsung diselesaikan. Seseorang dihukum itu pasti ada muncul sakit hati, tapi pernyataan damai itu sudah mengklirkan semua dan di nyatakan selesai,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa Jeisly Matahelumual pada Senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 04.30 WIT. Bertempat di Negeri Halong, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon tepatnya dibelakang  SD 1 dan 2 Halong. 

Penganiayaan terhadap tiga anak dibawah umur, yakni JS (15), JT (17) dan CK (16).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminullah dalam keterangan menjelaskan, penganiayaan terjadi setelah Bripda Jeisly dan temannya, bersama ketiga korban mengkonsumsi minuman keras (miras) pada Senin (15/7/2024) dini hari.

Dikatakan, Bripda Jeisly emosi pasca mengetahui kalau ketiga korban merupakan pelaku yang diduga mencuri ayam milik kakeknya.

"Memang benar kejadian penganiayaan oknum anggota polisi di Halong Baru. Itu terjadi setelah pelaku tahu kalau yang mencuri ayam milik kakeknya adalah ketiga korban," kata Kabid Humas Polda Maluku, Rabu (17/7/2024).

Usai mengkonsumi miras, terdakwa dan teman-temannya menuju tempat nonton bareng partai final Uero.

Kala itu, terdakwa sempat menanyakan kasus pencurian ayam dan dijawab secara spontan oleh korban KK, bahwa mereka yang mencuri ayam.

"Saat tahu para korban yang mencuri ayam, terlapor naik pitam dan kemudian menemui dan menganiaya JS yang sedang menonton bola," jelasnya.

Terdakwa juga menyuruh salah seorang temannya Rikardo Tentua untuk memanggil korban YT.

Keduanya kemudian dibawa ke rumah kosong milik terdakwa. Di sana, mereka kemudian dianiaya menggunakan kepalan tangan.

Saat itu, terdakwa kembali menyuruh Rikardo untuk memanggil korban KK.

“Tak berselang lama korban datang dan langsung dianiaya. "Setelah itu korban JS dan YT langsung melarikan diri," jelasnya.

Akibat insiden itu, ketiga korban mengalami luka-luka, korban KK mengalami bengkak di kepala dan wajah.

Sementara Korban JS mengalami luka robek di wajah, bengkak dan memar di dahi. Sedangkan korban YT mengalami luka robek di pelipis kiri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved