Pilbup Buru
Bawaslu Buru Buka Layanan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Simak Info Lengkapnya
Layanan pelaporan pelanggaran Pilbup Buru dapat dilakukan secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Buru yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Namlea
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Zainal Ameth
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Dalam rangka mengawal integritas Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru membuka layanan pelaporan dugaan pelanggaran terkait pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Layanan pelaporan ini dapat dilakukan secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Buru yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru.
Waktu penyampaian laporan dibuka dari hari Senin hingga Kamis, pukul 08.00 hingga 16.00 WIT, dan pada hari Jumat hingga pukul 16.30 WIT.
"Mari bersama-sama kita awasi jalannya Pemilu Serentak 2024 demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan transparan," Kata Taufan Fanolong, Humas Bawaslu Buru.
Baca juga: MCW Desak Kejaksaan Periksa 5 Anggota KPU Buru Terkait Dugaan Korupsi Rp 4,6 Miliar
Baca juga: Bawaslu Buru Tindaklanjuti Laporan Ahmad Belasa: Kami akan Bahas Bersama Gakkumdu
Adapun pelaporan dapat mencakup berbagai bentuk dugaan pelanggaran, mulai dari money politics atau politik uang, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik, hingga dugaan pelanggaran lainnya yang dapat mempengaruhi jalannya Pemilu yang bersih dan adil.
Sementara untuk ketentuan waktu penyampaian laporan akan dikecualikan pada masa tenang, hari pemungutan suara, dan proses perhitungan suara.
Pada tahap-tahap krusial ini, laporan pelanggaran dapat disampaikan dalam waktu 1x24 jam, untuk memastikan semua dugaan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti dan tidak mengganggu jalannya Pemilu.
Warga diharapkan tidak ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pemilu.
Laporan bisa langsung disampaikan ke kantor Bawaslu atau Untuk mempermudah akses masyarakat, Bawaslu Kabupaten Buru juga membuka jalur pelaporan melalui media sosial resmi.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau informasi terkait pelanggaran pemilu melalui akun Instagram @bawasluburu, Facebook Bawaslu Kabupaten Buru, atau melalui email di kabburubawaslu@gmail.com.
Dengan sistem pelaporan yang terbuka dan cepat, Bawaslu Kabupaten Buru berharap masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu, sehingga pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan lancar dan bebas dari pelanggaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.