Pilbup Malra
Langgar Aturan, Alat Peraga Kampanye Paslon Bupati di Maluku Tenggara Ini Ditertibkan
Sejumlah APK bupati dan wakil bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra/ Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam ditertibkan
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra/ Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam ditertibkan.
Pasalnya, baliho Paslon menggunakan Gereja Katolik Langgur sebagai background dengan narasi bercetak tebal "menolak lupa".
Tentu saja pemasangan baliho pada, Selasa (4/10/2024) mendapatkan reaksi keras dari masyarakat karena mencatut gambar Gereja Langgur.
Baca juga: Jadi Pembicara di Korea, Direktur AMO: Kolaborasi Kota Musik Dunia Dimulai dari Ambon
Berdasarkan laporan masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malra langsung melakukan penertiban terhadap APK Pasangan calon bupati dan wakil bupati Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam dengan akronim MTH/VR.
Pelaksanaan penertiban ini dilaksanakan pada, Rabu (9/10/2024), yang melibatkan Polres Maluku Tenggara, Panwascam Kei Kecil, PKD Langgur, Perangkat Ohoi Langgur dan Tim Relawan MTH - VR bertempat di Ohoi Langgur.
Sebelum penertiban dilaksanakan, Bawaslu Malra telah melakukan Saran Perbaikan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) lewat surat Ketua Bawaslu Maluku Tenggara Nomor 357/PM.02.02/K.MA-06/10/2024 Perihal Kesediaan
Menurunkan APK tertanggal Oktober 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H). Marselus Hungan mengatakan, penertiban ini dilaksanakan karena berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Malra.
"Setelah mendalami ditemukan adanya pemasangan Baliho berlatar belakang Gereja Katedral Langgur bertuliskan "Kami Melawan Lupa" yang tidak sesuai dengan Desain Baliho yang diberikan oleh Tim Pemenangan kepada KPU Malra sebagai bagian dari APK tim pemenangan pasangan calon nomor urut 3," ungkapnya, Minggu (13/10/2024).
Menurutnya, berdasarkan hasil penertiban yang dilakukan, ditemukan bahwa sebanyak enam Baliho yang awalnya terpasang telah diturunkan oleh tim relawan dari paslon MTH/VR.
"Ini merupakan langkah yang baik karena saran perbaikan yang Bawaslu Malra sampaikan kepada tim relawan melalui kepala ohoi Langgur dapat ditanggapi secara serius dan langsung ditindaklanjuti dengan baik karena baliho-baliho yang dimaksudkan telah diturunkan sebelum kami melakukan penertiban, dan semoga Kampanye ini tetap sejuk," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 27 Ayat (4) menyatakan bahwa desain pada alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung paslon.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.