Ambon Hari Ini

Jawab Keluhan Sewa Lapak di Pasar Mardika Baru, Ini Solusi Disperindag Maluku

Dijelaskan, selain meringankan, cicilan pembayaran agar pemerintah tetap dapat membayar beban operasional gedung pasar yagn baru dioperasikan April 20

Penulis: Riski Risma | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Riski Risma
Yahya Kotta ketika dikonfirmasi terkait sampah yang menumpuk di Gedung Pasar Mardika, Selasa (8/10/2024) 

Laporan Wartawan TribubAmbon.com, Riski Risma

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag), Yahya Kotta menuturkan ada solusi yang diberikan pemerintah ke para pedagang perihal keluhan sewa lapak di gedung baru Pasar Mardika.

Yakni mencicil pembayaran biaya sewa.

"Pedagang lama (didalam gedung) kita kasi toleransi yang dibayar bertahap yaitu cicil, agar bisa menyelesaikan mereka punya pembayaran," kata Kotta, Selasa (8/10/2024).

Dijelaskan, selain meringankan, cicilan pembayaran agar pemerintah tetap dapat membayar beban operasional gedung pasar yagn baru dioperasikan April 2024 itu.

Baca juga: Saat Ini Dukcapil Buru Hanya Layani Pembuatan KTP Pemula

Baca juga: Waduh, Disperindag Maluku Tak Pasti Kapan Bersihkan Sampah di Gedung Baru Pasar Mardika

"Karenakan biaya operasional pasar ini kan cukup besar, kita tidak bisa bebankan ke anggaran daerah," lanjutnya.

Kadisperindag menyebut penetapan nominal sewa Los/Meja/Kios pada gedung baru Mardika yang dikeluhkan mahal oleh para pedagang mengacu pada SK Gubernur.

"Penetapan harga itu mengacu pada SK gubernur, mengenai perhitungan luas bangunan dengan luas tanah, sehingga melahirkan sejumlah bayaran yg kita tetapkan," katanya.

Dia  mengatakan dalam pertimbangan nominal sewa turut melibatkan tim ahli dari Universitas Pattimura untuk melakukan kajian di lapangan perihal biaya sewa gedung baru Pasar Mardika.

"Berdasarkan kajian di lapangan, biaya tarif itu masih dalam taraf yang wajar," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved