Pilbup Malra
KPU Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye Paslon Bupati Maluku Tenggara
KPU Malra mengatur dan memfasilitasi alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengatur dan memfasilitasi alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat saat dihubungi melalui sambungan telepon.
"Sesuai amanat PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, setiap pasangan calon harus menyampaikan desain APK kepada KPU," ungkapnya, Senin (7/10/2024) .
Menurutnya, kerena APK dan BK merupakan bagian dari formulasi metode kampanye yang difasilitasi KPU.
"Jadi merujuk kepada ketentuan KPU memfasilitasi dengan memproduksi APK dan BK, sesuai jumlah dan kemampuan anggaran di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)," ujarnya.
Baca juga: KPU Maluku Tenggara: Sumbangan Relawan Masuk Laporan Dana Kampanye, Maksimal Rp 75 Juta
Baca juga: KPU Maluku Tenggara Terima Logistik Pilkada 2024, Ada 1.036 Bilik, 540 Kotak Suara, Segel dan Tinta
KPU sudah berkoordinasi dengan masing-masing tim calon dan sudah disampaikan designnya, dan sementara dilakukan proses produksi.
"Setelah selesai akan kami sampaikan ke masing-masing paslon untuk dibagikan pada saat kampanye berlangsung," ucapnya.
Untuk diketahui, KPU Malra memfasilitasi BK antara lain brosur, pamflet, selebaran dan poster. Sedangkan untuk APK Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.