PPPK 2024

Pemprov Maluku Buka 803 Formasi PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Kesehatan 2024, Ini Syarat Daftarnya

Pemerintah Provinsi Maluku membuka seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah (PPPK) tahun 2024.

Tangkapan layar pengumuman PPPK Pemprov Maluku 2024
PPPK Pemprov Maluku 2024 

TRIBUNAMBON.COM -- Pemerintah Provinsi Maluku membuka seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah (PPPK) tahun 2024.

Pendaftaran PPPK Pemprov Maluku 2024 dibuka pada 1-20 Oktober 2024 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

PPPK Pemprov Maluku 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan 188 tenaga guru, 51 tenaga kesehatan, dan 564 tenaga teknis.

Berikut ini syarat pendaftaran dan dokumen yang wajib diunggah di akun SSCASN.

Baca juga: 188 Formasi PPPK Pemprov Maluku 2024 untuk Jabatan Fungsional Guru, Berikut Rinciannya

Baca juga: Kementan Buka Lowongan 809 Formasi PPPK 2024, Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran

Syarat Umum

1.       Warga Negara Indonesia (WNI)

2.       Berusia paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3.       Jenis kebutuhan PPPK Tahun 2024 diperuntukan bagi pelamar:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan AKTIF BEKERJA pada instansi pemerintah.

b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non-ASN) yang terdiri atas:

1. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan AKTIF BEKERJA pada instansi pemerintah;

2. Pegawai yang AKTIF BEKERJA pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

4.       Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan:

a.       Paling sedikit 2 tahun pada jabatan pelaksana

b.       Paling sedikit 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama

5.       Pelamar hanya dapat melamar pada instansi Pemerintah tempat pelamar bekerja saat mendaftar.

6.       Pelamar hanya dapat melamar 1 formasi PPPK pada 1 instansi dan 1 jabatan.

7.       Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

8.       Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

9.       Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

10.   Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

11.   Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

12.   Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

13.   Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan:

a.       Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

b.       Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;

Baca juga: Kemenko Polhukam Buka Lowongan PPPK 2024, Minimal Daftar Umur 20 Tahun, Maksimal Umur 55 Tahun

14.   Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

15.   Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

Unggah Dokumen

Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan, yang meliputi:

1.       Pasfoto formal terbaru, berlatar belakang warna merah format JPG dengan ukuran maksimal 500kb; 

2.       Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli / Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil yang masih berlaku format JPG dengan ukuran maksimal 500 kb; 

3.       Surat Pernyataan 5 poin ASLI yang sudah ditandatangani dan dibubuhi Meterai format PDF dengan ukuran maksimal 1000kb sesuai Lampiran V.

4.       Scan surat lamaran ASLI yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10000 ditujukan kepada Gubernur Provinsi Maluku format pdf dengan ukuran maksimal 1000kb sesuai format lampiran VI pengumuman ini.

5.       Scan Ijazah Asli sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan pada jabatan yang dilamar, format pdf ukuran maksimal 1000kb. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

6.       Scan Transkrip Nilai /Daftar Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan, format pdf ukuran maksimal 1000kb. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

7.       Scan Surat Keterangan/Pernyataan Pengalaman Kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran yang ditandatangani pimpinan unit kerja.

8.       Scan Surat Keterangan Aktif Bekerja/pernyataan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran yang ditandatangani pimpinan unit kerja.

9.       Bagi jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan serta sertifikat kompetensi dan atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis wajib melampirkan dokumen yang dipersyaratkan pada saat pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.

10.   Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah:

a.       Surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit Pusat/pusat kesehatan masyarakat milik pemerntah; dan

b.       Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Jadwal PPPK

Jadwal seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi 2 periode, yaitu:

a.       Bagi pelamar prioritas Guru, Eks THK-2, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangakan database BKN:

  • Pengumuman Seleksi: 30 September sampai dengan 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran Seleksi:1 sampai dengan 20 Oktober 2024
  • Seleksi Administrasi: 1 sampai dengan 29 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024
  • Masa Sanggah (*): 2 sampai dengan 4 November 2024
  • Jawab Sanggah : 2 sampai dengan 6 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 sampai dengan 11 November 2024
  • Penarikan data final: 12 sampai dengan 14 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 sampai dengan 25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November sampai dengan 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 sampai dengan 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 sampai dengan 23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 sampai dengan 21 Desember 2024
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 sampai dengan 28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 sampai dengan 31 Januari 2025 Usul Penetapan NI PPPK: 1 sampai dengan 28 Februari 2025 

b.      Jadwal bagi tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah paling sedikit2 tahun terakhir secara terus menerus, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru. 

  • Pengumuman Seleksi 1 – 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi 17 November - 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 - 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah (*) 19 - 21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah 20 - 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 22 - 28 Februari 2025
  • Penarikan data final 1 - 7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 - 23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret - 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 - 16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April - 16 Mei 2025 13 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April - 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 22 - 31 Mei 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 25 April - 17 Mei 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 30 April - 22 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 22 - 31 Mei 2025
  •  Pengisian DRH NI PPPK 1 - 30 Juni 2025 Usul Penetapan NI PPPK 1 - 31 Juli 2025

Keterangan:

(*) sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024

(**) instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan

(***) instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapat persetujuan Kemenpan RB

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved