PPPK 2024

Pemprov Maluku Buka 803 Formasi PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Kesehatan 2024, Ini Syarat Daftarnya

Pemerintah Provinsi Maluku membuka seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah (PPPK) tahun 2024.

Tangkapan layar pengumuman PPPK Pemprov Maluku 2024
PPPK Pemprov Maluku 2024 

6.       Pelamar hanya dapat melamar 1 formasi PPPK pada 1 instansi dan 1 jabatan.

7.       Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

8.       Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

9.       Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

10.   Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

11.   Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

12.   Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

13.   Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan:

a.       Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

b.       Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;

Baca juga: Kemenko Polhukam Buka Lowongan PPPK 2024, Minimal Daftar Umur 20 Tahun, Maksimal Umur 55 Tahun

14.   Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

15.   Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

Unggah Dokumen

Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan, yang meliputi:

1.       Pasfoto formal terbaru, berlatar belakang warna merah format JPG dengan ukuran maksimal 500kb; 

2.       Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli / Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil yang masih berlaku format JPG dengan ukuran maksimal 500 kb; 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved