PPPK 2024

Pemprov Maluku Buka 803 Formasi PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Kesehatan 2024, Ini Syarat Daftarnya

Pemerintah Provinsi Maluku membuka seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah (PPPK) tahun 2024.

Tangkapan layar pengumuman PPPK Pemprov Maluku 2024
PPPK Pemprov Maluku 2024 

TRIBUNAMBON.COM -- Pemerintah Provinsi Maluku membuka seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah (PPPK) tahun 2024.

Pendaftaran PPPK Pemprov Maluku 2024 dibuka pada 1-20 Oktober 2024 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

PPPK Pemprov Maluku 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan 188 tenaga guru, 51 tenaga kesehatan, dan 564 tenaga teknis.

Berikut ini syarat pendaftaran dan dokumen yang wajib diunggah di akun SSCASN.

Baca juga: 188 Formasi PPPK Pemprov Maluku 2024 untuk Jabatan Fungsional Guru, Berikut Rinciannya

Baca juga: Kementan Buka Lowongan 809 Formasi PPPK 2024, Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran

Syarat Umum

1.       Warga Negara Indonesia (WNI)

2.       Berusia paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3.       Jenis kebutuhan PPPK Tahun 2024 diperuntukan bagi pelamar:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan AKTIF BEKERJA pada instansi pemerintah.

b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non-ASN) yang terdiri atas:

1. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan AKTIF BEKERJA pada instansi pemerintah;

2. Pegawai yang AKTIF BEKERJA pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

4.       Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan:

a.       Paling sedikit 2 tahun pada jabatan pelaksana

b.       Paling sedikit 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama

5.       Pelamar hanya dapat melamar pada instansi Pemerintah tempat pelamar bekerja saat mendaftar.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved