Mosi Tidak Percaya

Dewan Guru SD N 24 Maluku Tengah Ajukan Mosi Tidak Percaya, Kepsek Bantah Tudingan

Dijelaskan, bendahara sebelumnya sudah berulang kDijelaskan, bendahara sebelumnya sudah berulang kali meminta pengunduran diri, lantas dirinya

|
Penulis: Riski Risma | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
SD Negeri 24 Maluku Tengah 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Riski Risma

TRIBUNAMBON.COM - Kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri 24 Maluku Tengah, Chaterina Frans menegaskan pengangkatan bendahara dana BOS, Wellem Tomaluweng sudah sesuai mekanisme.

Dia pun membantah pengangkatan itu sepihak tanpa melibatkan para guru seperti yang ditudingkan.

Dijelaskan, bendahara sebelumnya sudah berulang kali meminta pengunduran diri, lantas dirinya kemudian mengangkat Wellem Tomaluweng dengan terlebih dahulu menanyakan secara personal ke masing-masing guru.

"Beta (Saya) sudah tanyakan ke masing-masing guru siapa mau jadi bendahara, tapi seng (tidak) ada yang mau. Sehingga kemudian beta (saya) angkat Pak Wellem," ujarnya kepada TribunAmbon.com, Kamis (3/10/2024).

Lanjutnya menyoal sikap indisipliner, Chaterina mengaku tidak tahu menahu soal itu dengan alasan baru dua tahun menjabat sebagai kepsek.

"Beta (saya) ini baru dua tahun disini, dan tidak mau mengurusi orang punya urusan pribadi," tandasnya.

Baca juga: Dewan Guru Ajukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Kepsek SD Negeri 24 Maluku Tengah Chaterina Frans

Baca juga: Refleksi Kesaktian Pancasila: SKK Migas Komitmen Dorong Manfaat Berganda tuk Indonesia Emas 2045

Diketahui, Wellem Tomaluweng diangkat menjadi bendahara Dana Bos terhitung Agustus 2024.

Diberitakan sebelumnya, dewan guru SD Negeri 24 Maluku Tengah layangkan mosi tidak percaya terhadap kepala sekolah (Kepsek), Chaterina Frans.

Mosi tidak percaya yang ditandatangani 12 dari 16 anggota dewan guru itu menyikapi sejumlah kebijakan yang dinilai sepihak, termasuk sikapnya selaku pimpinan di Sekolah.

Kepada TribunAmbon.com, salah seorang Dewan Guru yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, kebijakan yang dibuat malah menyalahi aturan.

Pengangkatan bendahara dana BOS, Wellem Tomaluweng salah satunya.

Dijelaskan, selain pengangkatan dilakukan sepihak tanpa sepengetahuan Dewan Guru, Wullem juga disebut tak layak karena indisipliner.

Yakni nyaris selama 7 tahun tidak menjalankan tugasnya sebagai guru tanpa alasan yang jelas.

Bahkan, pasca pengangkatan dirinya sebagai bendahara, guru pelajaran PPKN itu pun kembali tak masuk kelas hingga kini. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved