Pilgub Maluku
Abdullah Vanath Sudah Menghadap Bawaslu Buntut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Murad Ismail
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman, Kamis (26/9/2024) kem
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bawaslu Provinsi Maluku telah memanggil pihak pelapor maupun Abdullah Vanath selaku terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Murad Ismail.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman, Kamis (26/9/2024) kemarin.
Dijelaskan, pihak pelapor telah memberikan keterangan pukul 09.00 WIT, kemudian dilanjutkan dengan pihak terlapor pada pukul 11.00 WIT.
"Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap hasil klarifikasi dari kedua belah pihak," kata Astuti.
Meski begitu lanjut dia, Bawaslu belum bisa menyampaikan lebih lanjut apakah laporan tersebut merupakan laporan pencemaran nama baik, ataukah laporan terkait dengan dugaan hukum lainnya, karena masih dalam proses kajian.
Dia menjelaskan, ada perbedaan dalam penanganan pelanggaran antara Pemilu dan Pilkada.
Untuk Pemilu dan Pemilihan presiden itu skema penanganannya 7 plus 7 atau 14 hari penanganan pelanggaran selama hari kerja.
Baca juga: Mitigasi Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Maluku Tenggara Gelar Rakor Sentra Gakkumdu
Baca juga: Distrik Navigasi tipe A kelas I Ambon Sosialisasi AIS, Simak Manfaatnya
Sementara untuk Pilkada, waktunya hanya tiga hari ditambah dua hari berdasarkan hari kalender.
"Jadi hari ini adalah hari pertama, dan masih ada empat hari ke depan untuk melakukan kajian terhadap keterangan klarifikasi dari pelapor maupun terlapor," tandasnya.
Diberitakan, Tim Hukum pasangan calon kepala daerah, Murad Ismail dan Michael Wattimena melaporkan bakal calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath ke Polda Maluku dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Koordinator Tim Hukum, Riduan Hasan mengatakan, laporan tersebut lantaran Abdullah Vanath telah melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Murad Ismail.
“Kita tim hukum dari Murad Ismail dan Michael Wattimena melaporkan salah satu kandidat wakil gubernur Maluku, Abdullah Vanath dimana pada salah satu pertemuan dia melakukan penyerangan secara pribadi. Dia melakukan pelanggaran terhadap UU ITE dan juga pencemaran nama baik,” kata Riduan kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Dijelaskan, dugaan pelanggaran itu dilakukan melalui pertemuannya dengan warga di Pulau Buru beberapa waktu lalu.
Dimana saat itu, dia mengajak warga setempat untuk jangan memilih pasangan dengan akronim 2M itu pada Pilkada 2024.
Bahkan, wakil dari calon Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa itu juga menyebut Murad Ismail telah melakukan penipuan terhadap masyarakat.
“Saat itu dia menyampaikan bahwa pak Murad Ismail telah melakukan penipuan terhadap masyarakat. Dia mengajak masyarakat untuk jangan memilih pak Murad karena pak Murad itu penipu masyarakat,” ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.