Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Maluku Tengah Divonis 20 Tahun Penjara

Seorang Ayah di Maluku Tengah tega rudapaksa anak kandungnya yang masih dibawa umur secara berulang kali. Ia divonis 20 Tahun penjara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Pelaku rudapaksa anak kandung sendiri berulang kali di Maluku Tengah divonis 20 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (24/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang ayah di Maluku tengah divoniss 20 tahun penjara karena merudapaksa anak kandungnya yang masih dibawa umur secara berulang kali.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadialn Negeri (PN) Ambon, Selasa (24/9/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua.

Dalam pembacaan amar putusan, majelis Hakim katakan bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) UU RI No. 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 /2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak.

Juga dikatakan Hakim bahwa hal yang memberatkan terdakwa PT yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatannya secara berlanjut dan telah merusak masa depan korban yang merupakan anak kandung dan masih di bawah umur.

Baca juga: Ricuh di Unpatti, Mahasiswa Teknik dan FKIP Saling Lempar Batu

Baca juga: 2 Nelayan Desa Fiditan Tual yang Terombang-ambing di Lautan Berhasil Diselamatkan Tim SAR

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum pelaku bejat itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500 juta.

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500 juta, subsider 1 tahun penjara,” tambahnya.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya belum menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

“Putusan ini belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk pikir-pikir, dan kalau tidak ada jawaban maka putusannya telah dianggap diterima," tutup Majelis Hakim.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Ryan Lopulalan dalam persidangan sebelumnya.

Pantauan TribunAmbon.com pukul 14.30 WIT, usai bergeser dari ruang sidang, terdakwa langsung menghampiri anaknya yang saat itu sedang manyaksikan persidangan sambil keduanya menangis.

Ayahnya kemudian menyalahkan anaknya dengan mengatakan bahwa bapak tidak berbuat seperti itu.

Juga tidak terima suaminya dipenjara, sang isteri langsung menangis sambil menyalahkan sang anak pula yang menjadi korban atas perbuatan bejat ayahnya.

Diketahui, perbuatan bejat tersebut berlangsung di rumah pribadinya, pada satu desa di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang secara berlanjut dari awal 2024.

Kemudian korban menceriterakan kejadian itu kepada salah satu kerabatnya di Kota Ambon, sehingga dilaporkan ke Polda Maluku. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved