Ambon Hari Ini
Sejumlah Anak Muda di Ambon Gelar Aksi Solidaritas Sikapi Skorsing 31 Mahasiswa UINAM
Kepada TribunAmbon.com, Kordinator aksi, Hardi Hilman katakan bahwa 31 mahasiswa yang di skorsing karena mengikuti aksi penolakan surat edaran Univers
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah anak muda yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) bersama dengan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) melakukan aksi solidaritas menyikapi skorsing 31 mahasiswa Universitas Islam Negeri Allaudin Makasar (UINAM).
Aksi mereka berlangsung di Bundara Poka, Kota Ambon. Sejak pukul 16.00 hingga 17.00 WIT, Selasa (24/9/2024).
Kepada TribunAmbon.com, Kordinator aksi, Hardi Hilman menjelaskan, skorsing terjadi hanya karena mengikuti aksi penolakan surat edaran Universitas No. 2591 tentang mekanisme penyampaian aspirasi mahasiswa.
Surat edaran itu sendiri dinilai sebagai bentuk pembungkaman ruang demokrasi dalam lingkungan kampus.
“Jadi pada tanggal 25 juni 2024 rektor Universitas Islam Negeri Allaudin Makasar mengeluarkan surat edaran no 2591 tentang mekanisme penyampaian aspirasi mahasiswa. Setelah dikeluarkan, timbul protes mahasiswa. Ironisnya, mahasiswa yang ikut aksi itu langsung diskorsing,” jelasnya.
Padahal menurutnya, kebebasan berekspresi adalah salah satu hak asasi manusia yang telah dijamin didalam UUD1945 pasal 28E ayat 3, dan juga telah diatur lebih lanjut dalam UU DIKTI no 12 tahun 2012.
Baca juga: Hendrik Lewerissa: Nomor Urut Tiga Melambangkan Persatuan Indonesia
Baca juga: Sudah Diundi, Ini Nomor Urut Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara 2024
“Apa yang dilakukan rektor UINAM adalah bentuk pelanggaran dari kebebasan berekspresi yang sudah di jamin oleh konstitusi,” tegasnya.
Maka dari itu mereka membawa dua tuntutan sebagai berikut :
- Menuntut dicabutnya SE 2591 dan SK skorsing mahasiswa UINAM tersebut.
- Mendesak lembaga Ombudsman untuk segera mengevaluasi pihak kampus UINAM terkait apa yang telah dilakukan.
“Karena apa yang dilakukan oleh pihak kampus UINAM merupakan pelanggaran HAM dan kebebasan dalam berekspresi,” tutupnya.
Aksi tersebut berakhir dengan aman dan lancar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.