Kamis, 7 Mei 2026

Pukul Saudara Pakai Batu hingga Tewas, Christofel Souhoka Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis terdakwa Christofel Souhoka dengan hukuman penjara 6 Tahun. 

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Christofel Souhoka divonis 6 tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (23/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis terdakwa Christofel Souhoka dengan hukuman penjara 6 Tahun. 

Christofel merupakan terdakwa kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban Fredy Souhoka tewas.

Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim Martha Maitimu saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (23/9/2024).

Dalam vonis yang dibacakan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. 

Baca juga: Kasus Penusukan Cewek MiChat di Namlea - Buru Akan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Baca juga: Waduh, Tim Hukum Murad Ismail Lapor Abdullah Vanath ke Polda Maluku dan Gakkumdu

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christofel Souhoka, dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ungkap hakim. 

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah batu berbentuk bulat berwarna coklat, dimusnahkan. 

Usai mendengar vonis, Jaksa Penuntut Umum bersama dengan terdakwa didampingi penasehat hukum terdakwa, yakni Semuel J Siahaya dan Tri Hendra Unenor menerima putusan. 

Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Elsye Benselina Leonupun, menuntut terdakwa Christofel Souhoka dengan hukuman penjara 6 tahun dan 6 bulan pada Senin (9/9/2024).

Sebagai informasi, perbuatan terdakwa terjadi bermula pada Minggu, 28 April 2024 sekitar pukul 00.45 WIT.

Saat itu, korban Ferdy Souhoka bersama dengan saksi Renol Stef Loipuka sementara bermain permainan Bingo yang tepat berada di tempat jualan Pop Ice pada Jalan Baru Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Setelah itu, terdakwa datang ke lokasi tersebut dan memarahi korban. 

Saat itu langsung terjadi adu mulut antar terdakwa dan saksi korban. 

Sehingga kemudian saksi Rivaldo Kailuhu dan saksi Erdyd Stevani Bakarbessy melerai adu mulut tersebut. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved