Kasus Korupsi di Siri Sori Islam
Kejati Maluku Tunggu Audit Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Talud di Pulau Buru
proyek talud penahan ombak di Kabupaten Pulau Buru ini merupakan bagian dari program Pemulihan ekonomi Nasional
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Pulau Buru, Maluku tahun 2020.
“Untuk Talud masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (23/9/2024).
Lanjutnya, bahwa dalam dugaan kasus tersebut, sejak Oktober 2023 hingga saat ini, pihak Kejati telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi.
Baca juga: Kejati Maluku Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Haruku
Namun Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku tidak menyebutkan siapa saja saksi yang telah diperiksa.
“Kami telah memeriksa sebanyak 18 saksi. Untuk siapa saja, kami belum bisa sebutkan. Sebab sifatnya terbatas,” terangnya.
Juga, terkait fakta yang ditemukan sehingga kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku tidak menjelaskannya.
Sebagai informasi, proyek talud penahan ombak di Kabupaten Pulau Buru ini merupakan bagian dari program Pemulihan ekonomi Nasional (PEN) yang dibiayai dengan anggaran pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.
Kasus pembangunan Talud pengendalian banjir Kabupaten Bursel ini diduga mangkrak dengan nilai proyek sebesar 14 miliar lebih. Mirisnya, proyek tersebut belum rampung, namun anggarannya telah dicairkan 100 persen. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.